
MALANG (Lentera) - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan tidak ada kenaikan tunjangan yang diterima oleh pimpinan maupun anggotanya, seluruh komponen tunjangan yang ada telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang.
Penegasan ini disampaikan Amithya menanggapi kebijakan pemerintah pusat yang telah ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi Jawa Timur, terkait penghapusan tunjangan perjalanan ke luar negeri. Ia menekankan, DPRD Kota Malang sejak awal tidak memiliki komponen tunjangan tersebut.
"Kami gak ada tunjangan ke luar negeri," ujar perempuan yang akrab dengan sapaan Mia, Kamis (4/9/2025).
Meski total tunjangan yang diterima anggota DPRD sudah memiliki hitungannya masing-masing, Mia kembali menegaskan tidak ada komponen perjalanan ke luar negeri di dalamnya.
"Semua mengacu pada Peraturan Pemerintah. Jadi semuanya bisa membaca, melihat di sana. Bahkan kalau mau melihat satuannya itu ada semuanya di websitenya Pemkot Malang yang berkaitan tentang anggaran itu," jelasnya.
Untuk diketahui, sebagai dasar hukum, Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menyebutkan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD.
Komponen tersebut meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.
Selain itu, terdapat pula penghasilan yang pajaknya dibebankan pada pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan, yakni tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Di Kota Malang, seluruh anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD telah diatur dalam Perwal Kota Malang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan pada 27 Desember 2024.
Perwal tersebut mencakup belanja uang representasi DPRD, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga belanja uang jasa pengabdian.
Lebih lanjut, disinggung terkait tunjangan pajak yang sempat disampaikan Kementerian Keuangan, Mia memastikan DPRD Kota Malang juga tidak mendapatkan fasilitas tersebut.
"Kalau kami tidak ada tunjangan pajak," tegasnya.
Mia menambahkan, termasuk untuk komponen Pajak Penghasilan (PPh21), DPRD Kota Malang tidak menerimanya. Menurutnya, fasilitas tersebut hanya berlaku di DPR RI, sementara di tingkat kota atau kabupaten mekanismenya berbeda.
"Itu mungkin di DPR RI. Kalau di kami tidak ada. Kan beda. Kami ini seperti ASN," paparnya.
Ia juga menegaskan, justru potongan pajak yang diterima anggota DPRD Kota Malang cukup besar. Terlebih setelah diberlakukannya skema pajak tarif efektif rata-rata (TER) yang menyebabkan potongan pajak semakin signifikan. "Itu sebenarnya besar banget. Banyak potongannya," katanya.
"Jadi tidak ada (kenaikan tunjangan). Bahkan berkurang. Kan kena efisiensi. Kami kemarin efisiensi 50,1 persen. Itu tertinggi di seluruh Kota Malang," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais