10 October 2025

Get In Touch

Pajak UMKM di E-commerce Resmi Ditunda hingga Februari 2026

Ilustrasi belanja online atau e-commerce. (Ist)
Ilustrasi belanja online atau e-commerce. (Ist)

JAKARTA (Lentera) — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa penerapan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di platform e-commerce resmi ditunda hingga Februari 2026.

Kebijakan ini semula tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025. Namun, pelaksanaannya sementara dihentikan untuk memberi waktu adaptasi dan menyesuaikan kondisi ekonomi nasional.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa keputusan penundaan ini telah dipastikan pada Kamis (9/10/2025) di Jakarta.

“Penundaan sampai Februari 2026,” ujar Bimo singkat kepada wartawan di Kantor Pusat DJP.

Sebelumnya, penundaan ini sempat disampaikan oleh Melani Dewi Astuti, Senior Analis Pajak Internasional di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut selaras dengan kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang beberapa waktu lalu menyalurkan dana likuiditas ke sektor perbankan untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Jadi, aturan PMK itu tidak dicabut, hanya ditunda. Pemerintah ingin memastikan pedagang kecil di marketplace tidak terbebani dulu dengan kewajiban pajak ini,” kata Melani dalam seminar daring Taxplore UI, Jumat (3/10/2025).

Penundaan ini dinilai penting agar sektor UMKM digital tetap tumbuh di tengah pemulihan ekonomi. Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut dapat memberi waktu bagi marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada untuk menyesuaikan sistem pemungutan pajak terhadap pedagangnya.

Berdasarkan aturan PMK 37/2025, pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% seharusnya dilakukan oleh masing-masing perusahaan marketplace terhadap para pedagang yang bertransaksi di platform mereka. Namun, pelaksanaannya kini resmi ditangguhkan hingga awal tahun depan.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.