Sat Pol PP Goes to School, Program Edukasi Kawasan Tanpa Rokok pada Pelajar di Kota Malang

MALANG (Lentera) - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui pendekatan edukatif, mendapat dukungan dari kalangan pelajar.
Sosialisasi yang dilakukan melalui Program Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Goes to School, penting untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan bebas asap rokok, khususnya di area pendidikan.
Salah satu siswi kelas XI Jurusan Kuliner SMKN 2 Malang, Adibah Hasna Huwaida, mengaku belum pernah menerima sosialisasi langsung dari Satpol PP terkait KTR di sekolahnya. Meski demikian, ia memahami sekolah merupakan salah satu tempat yang wajib bebas dari aktivitas merokok.
"Sejauh yang saya tahu, sekolah kami belum pernah dikunjungi Satpol PP untuk kegiatan itu. Tapi saya tahu kalau di sekolah memang nggak boleh merokok. Cuma baru tahu kalau ternyata itu diatur juga dalam Perda, bukan cuma aturan sekolah," ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Adibah menilai kegiatan sosialisasi seperti yang dilakukan Satpol PP sangat penting, terutama agar para pelajar memahami dasar hukum dan tujuan dari penerapan KTR. Menurutnya, masih banyak siswa yang belum mengetahui bahwa larangan merokok di sekolah memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kalau ada sosialisasi langsung dari petugas, mungkin teman-teman bisa lebih sadar dan nggak anggap enteng larangan merokok di sekolah," tuturnya.
Ia menambahkan, di lingkungan sekolahnya sudah terdapat sejumlah tanda larangan merokok. Namun, kesadaran untuk menerapkan aturan itu di luar sekolah, seperti di tempat umum dan area ber AC, masih sering diabaikan oleh masyarakat.
"Kalau lihat orang merokok di tempat umum yang ber-AC, rasanya risih. Asapnya ke mana-mana, malah terhirup semua orang. Jadi seharusnya orang-orang lebih sadar diri dan tahu tempat," katanya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan pihaknya kini mengedepankan pendekatan edukatif melalui program Satpol PP Goes to School. Program ini bertujuan menumbuhkan kesadaran sejak dini di kalangan pelajar, tentang pentingnya Kawasan Tanpa Rokok.
"Kami tidak mau hanya represif, tapi mencoba mengubah pola menjadi edukasi dini. Karena sekolah itu salah satu kawasan yang diwajibkan sebagai KTR dalam Perda, jadi kami menyasar pelajar dan guru agar sama-sama memahami dan ikut menjaga," terang Heru.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut telah dilakukan di beberapa sekolah, di antaranya SMAN 9 dan SMKN 10 Kota Malang. Dalam kegiatan itu, Satpol PP menghadirkan sejumlah narasumber dari Dinas Kesehatan (Dinkes), DPRD Kota Malang, serta Cabang Dinas Pendidikan.
"Banyak juga sekolah lain yang meminta agar kami datang. Nantinya akan kami agendakan kunjungan ke sekolah-sekolah berikutnya," ujarnya.
Heru menjelaskan, penetapan Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018. Dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang ditetapkan.
"Di fasilitas pendidikan, semua wajib bebas asap rokok. Tapi untuk tempat umum seperti mal atau kantor, boleh menyediakan area khusus merokok. Begitu juga taman, nanti akan ada pembagian area yang boleh dan tidak boleh untuk merokok,"!kata Heru.
Ia mencontohkan, Alun-alun Merdeka yang saat ini tengah direvitalisasi akan memiliki area khusus bebas asap rokok, terutama di sekitar playground atau tempat bermain anak. Kantor pemerintahan dan ruang publik lain juga diharuskan menyediakan smoking area agar penerapan KTR berjalan tertib.
Lebih lanjut, Heru menyebutkan, melibatkan pelajar dalam edukasi KTR juga bertujuan memperkuat peran mereka sebagai agen perubahan di lingkungan masing-masing. Ia menilai, pelajar bisa menjadi pengingat bagi teman sebaya agar tidak melanggar aturan di kawasan pendidikan.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais