13 October 2025

Get In Touch

Koordinasi dengan Pemprov, Pemkot Malang Bakal Atur Lalu Lintas Kendaraan Bertonase Berat Sesuai Kelas Jalan

Ilustrasi: Kendaraan tonase berat melintasi ruas jalan Kota Malang, Sabtu (11/10/2025). (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Kendaraan tonase berat melintasi ruas jalan Kota Malang, Sabtu (11/10/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan mengatur ulang lalu lintas kendaraan bertonase berat yang melintas di jalan-jalan dalam kota. Penataan ini dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk memastikan setiap ruas jalan digunakan sesuai dengan kelasnya.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan ketertiban kendaraan bertonase berat menjadi salah satu pekerjaan rumah. Pasalnya, sejumlah jalan dan jembatan di wilayah Kota Malang diduga sering dilintasi kendaraan yang melebihi batas tonase yang diizinkan.

"Memang salah satu hal yang menjadi PR kami, itu terkait ketertiban kendaraan bertonase berat yang melintasi jembatan. Tidak hanya di Jembatan Sonokembang, Pandanwangi saja yang sekarang pondasinya ambrol," ujar Wahyu, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Wahyu, pelanggaran kerap terjadi pada malam hari ketika lalu lintas lebih sepi. Kendaraan dengan muatan berlebih tersebut sering memanfaatkan waktu tersebut untuk melintas tanpa terpantau petugas.

"Banyak kendaraan dengan tonase berat yang seharusnya tidak melewati jembatan, namun akhirnya mereka melintasnya tidak pada jam puncak. Tapi tengah malam mereka melewati," jelasnya.

Menindaklanjuti hal itu, Wahyu telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Malang untuk melakukan pendataan terhadap ruas jalan di wilayah kota.

Hasil pendataan tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan Pemprov Jawa Timur sebagai dasar penentuan kelas jalan. "Nanti dari situ kami akan buat rambu-rambu, akan kami atur," imbuh Wahyu.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan penanganan pelanggaran tonase kendaraan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah kota. Diperlukan sinergi dengan Pemprov Jatim agar kebijakan pembatasan tonase dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jaya, sapaan akrab Kadishub Kota Malang, ini menjelaskan, pihaknya bersama Dinas PUPR-PKP telah melakukan pendataan kelas jalan di seluruh wilayah Kota Malang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban penggunaan jalan agar sesuai dengan daya dukung masing-masing ruas.

Menurutnya, hasil pendataan tersebut kini sedang menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur. Setelah keputusan gubernur diterbitkan, Pemkot Malang akan segera memasang rambu pembatas tonase di titik-titik strategis sesuai kelas jalan yang telah ditetapkan.

"Nah ini tinggal menunggu keputusan Gubernur. Kalau sudah ada keputusan Gubernur maka sangat dimungkinkan akan kami pasang rambu-rambu sesuai dengan tonasenya, sesuai dengan kelasnya," ujarnya.

Untuk diketahui, pengaturan kelas jalan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 4 ayat (5) disebutkan, jalan dibagi menjadi kelas I, II, III, dan kelas khusus. Untuk jalan kelas I, kendaraan yang diizinkan memiliki muatan sumbu terberat (MST) 10 ton dengan lebar maksimum 2.550 milimeter, panjang 18.000 milimeter, dan tinggi 4.200 milimeter.

Sementara jalan kelas II hanya dapat dilalui kendaraan dengan MST maksimal 8 ton, panjang 12.000 milimeter, dan tinggi 4.200 milimeter. Adapun jalan kelas III, batas MST tetap 8 ton, dengan panjang maksimal 9.000 milimeter, lebar 2.200 milimeter, dan tinggi 3.500 milimeter. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.