SURABAYA (Lentera) – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Timur menyoroti efektivitas pelaksanaan program perhutanan sosial. Melalui juru bicaranya, Sobirin, Fraksi Golkar menilai bahwa peran Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam program tersebut belum berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.
Dalam pandangannya, Sobirin menyampaikan bahwa dalam program perhutanan sosial selama ini, peran LMDH tidak efektif sesuai tujuan, bahkan ada indikasi menjadi titik awal konflik struktural horizontal serta membuka peluang terjadinya penyimpangan yang dapat menyebabkan kerusakan kawasan hutan.
Lebih lanjut, Fraksi Golkar mempertanyakan arah kebijakan pengelolaan hutan melalui skema Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
"Apakah skema program PHBM yang dibangun dengan memposisikan masyarakat (termasuk desa) sebagai ‘pihak atau subyek’ nantinya menjadi kebijakan yang paling baik dan terpilih bagi tata kelola hutan dan ekosistemnya?” ujar Sobirin dalam Rapat Paripurna, Kamis (06/11/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pembinaan yang intensif terhadap masyarakat dalam rangka menjaga keberlanjutan ekosistem hutan.
“Bagaimana melalui Perda ini mampu melakukan Binwas secara intens bagi masyarakat tentang ekosistem hutan, termasuk indikasi terjadinya benturan kepentingan antara lembaga-lembaga tingkat pelaksana dalam pengelolaan hutan akibat dari tidak terkoordinasi secara baik oleh Perhutani atau daerah,” lanjutnya.
Fraksi Golkar juga menyinggung tentang upaya pemberdayaan masyarakat desa hutan yang telah dilakukan oleh Perum Perhutani. Sobirin menjelaskan bahwa Perhutani telah membentuk 1.635 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang dimaksudkan untuk mengelola hutan dengan melibatkan peran serta masyarakat melalui program kemitraan dan bina lingkungan, berbagi hasil produksi, serta penyerapan tenaga kerja.
“Telah cukup banyak konsepsi program kemitraan yang dilakukan oleh Perum Perhutani sejak tahun 1974 untuk memberi peluang bagi masyarakat untuk mendapat akses secara legal dalam pengelolaan kawasan hutan,” terang Sobirin.
Namun, ia menilai bahwa hasil dari berbagai program tersebut belum memenuhi harapan, terutama dalam upaya mensejahterakan masyarakat desa hutan.
“Ketimpangan dalam distribusi lahan, penyimpangan serta lemahnya pengawasan dan pembinaan menjadikan PHBM belum mampu memecahkan persoalan sosial ekonomi masyarakat sesuai konsepsi perundangan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
