22 November 2025

Get In Touch

Pengadaan Incinerator Rp16 Miliar Batal, Pemkot Madiun Kembali Andalkan TPA Winongo

Tumpukan sampah terlihat menggunung di salah satu Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota Madiun, Rabu (12/11/2025). Pembatalan pengadaan incinerator senilai Rp16 miliar membuat pengelolaan sampah sementara kembali mengandalkan TPS dan TPA Winongo.
Tumpukan sampah terlihat menggunung di salah satu Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota Madiun, Rabu (12/11/2025). Pembatalan pengadaan incinerator senilai Rp16 miliar membuat pengelolaan sampah sementara kembali mengandalkan TPS dan TPA Winongo.

MADIUN (Lentera) – Rencana Pemkot Madiun membeli incinerator senilai Rp16 miliar urung terlaksana, program pengadaan mesin pembakar sampah yang sempat disetujui dalam perubahan APBD 2025 itu resmi dibatalkan. Pembatalan terungkap dalam pembahasan RAPBD 2026 di DPRD Kota Madiun.

“Pengadaan incinerator tidak jadi dilaksanakan tahun ini karena beberapa pertimbangan,” kata Ketua DPRD Kota Madiun sekaligus Koordinator Komisi III, Armaya, seusai rapat koordinasi internal dewan, Rabu (12/11/2025).

Menurut Armaya, Komisi III yang bermitra dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah berulang kali membahas rencana pengadaan tersebut. Dua alasan utama menjadi pertimbangan, yaitu waktu pelaksanaan yang mepet dan larangan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Pengadaan incinerator wajib lolos uji emisi dioksin furan. Sementara antrean uji emisi di pusat cukup panjang, waktunya tidak memungkinkan,” ujarnya.

Selain faktor teknis, wacana pembelian insenerator sempat menuai polemik. Nilai anggarannya dinilai terlalu besar, sementara kesiapan lokasi dan sumber daya manusia pengelola belum matang. Pihak Kementerian Lingkungan Hiduo (KLH) bahkan mengingatkan, penggunaan insenerator berisiko menimbulkan polusi baru jika tak memenuhi baku mutu emisi.

Dengan batalnya proyek tersebut, dana yang telah dialokasikan akan dikembalikan ke pos pembiayaan. Soal apakah pengadaan itu akan kembali dianggarkan dalam APBD 2026, Armaya belum bisa memastikan.

“Kita tunggu pembahasan dengan eksekutif,” katanya.

Sementara itu, pengelolaan sampah Kota Madiun kembali bergantung pada TPA Winongo yang sebagian lahannya kini disulap menjadi kawasan wisata edukasi dengan konsep “piramida sampah”.

“Ya, untuk sementara kembali ke TPA Winongo. Soal teknisnya, biar eksekutif yang mengatur,” ujar Armaya.

Sebelumnya, Pemkot Madiun berencana menempatkan incinerator di setiap kecamatan agar tak lagi bergantung pada TPA Winongo. Namun, rencana itu kini menguap bersama berakhirnya tahun anggaran.

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.