22 November 2025

Get In Touch

DPRD dan Pemkot Surabaya Kompak Larang Influencer Promosikan Alkohol

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni. (Amanah/Lentera)
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) – DPR dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kompak memberikan larangan keras influencer mempromosikan minuman beralkohol (mihol).  Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak sosial dan kesehatan akibat konsumsi alkohol.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mengatakan, larangan tersebut sudah tepat karena bisnis minuman beralkohol termasuk dalam kategori usaha berbasis risiko tinggi.

“Tidak boleh, karena minuman beralkohol itu dikualifikasikan sebagai jenis usaha berbasis risiko. Kalau influencer mempromosikan itu dengan bebas, berarti tidak ada SOP terkait risiko atau dampak yang dihasilkan,” kata Fathoni pada Lentera, Kamis (13/11/2025).

Politisi Partai Golkar itu menilai promosi bebas di media sosial (medsos) berpotensi menormalisasi konsumsi alkohol, terutama di kalangan muda. Padahal, penjualan mihol hanya diperbolehkan di tempat-tempat berizin resmi yang memiliki sistem mitigasi risiko.

“Kalau orang bisa mengakses minuman beralkohol secara bebas, siapa yang bertanggung jawab ketika dampaknya muncul di lapangan? Banyak kasus kecelakaan lalu lintas karena pengaruh alkohol. Itu fakta,” tegasnya.

Fathoni juga mendorong Satpol PP untuk menertibkan influencer atau pelaku usaha yang melanggar aturan. Ia menilai Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 sudah cukup kuat sebagai dasar hukum.

“Pemkot bisa pakai Perda Ketertiban Umum (Rantibum) untuk menertibkan, karena dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban besar,” tambahnya.

Meski demikian, Fathoni mengakui bahwa Surabaya sebagai kota besar dan tujuan wisata tidak bisa menutup total usaha penjualan mihol berizin seperti di bar atau hotel berbintang. Namun, promosi di ruang publik tetap harus dibatasi.

“Negara tidak melarang total, tapi mempersempit ruangnya hanya dijual di tempat khusus dan tidak boleh dipromosikan secara bebas,” tuturnya.

Anggota dewan yang juga menjabat sebagai Wakol Ketua DPD Golkar Jatim ini mengimbau agar para influencer lebih bijak dalam memilih kerja sama promosi.

“Teman-teman influencer jangan hanya mengejar engagement. Karena yang menonton bukan cuma orang dewasa, tapi juga anak-anak. Tanggung jawab sosial itu penting,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan Pemkot terus memperkuat penataan usaha minuman beralkohol melalui komunikasi, edukasi, dan penegakan aturan.

“Kami sudah mengumpulkan seluruh pihak terkait. Pesan kami jelas, membuka usaha mihol harus diiringi pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Febrina.

Febrina menekankan dua poin penting dalam Pasal 69 Ayat 9 Perda Nomor 1 Tahun 2023, yakni larangan menjual mihol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, serta larangan beriklan dalam bentuk apa pun di media massa.

Ia menjelaskan usaha mihol merupakan jenis usaha terbatas dengan ketentuan ketat. Konsumsi di tempat (dine in) hanya diperbolehkan di bar berizin resmi, sementara tempat usaha lain wajib menyesuaikan izin dan menerapkan batasan yang ketat.

Dalam penertiban promosi mihol, Pemkot juga menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk memberikan edukasi kepada para influencer.

“Kami memahami profesi influencer, tetapi mereka dilarang menerima materi promosi yang melanggar Perda,” jelasnya.

Hasilnya, sebagian besar konten yang mendapat peringatan sudah diturunkan. Namun, masih ada satu akun personal yang dipantau. Pemkot menegaskan bahwa tindakan akan diambil sesuai prosedur hukum dan koordinasi dengan kementerian terkait.

“Kami tidak bisa mengambil tindakan sepihak terhadap akun personal tanpa proses yang benar,” tambahnya.

Untuk penegakan aturan dilakukan bertahap, mulai dari surat peringatan (SP) hingga penutupan usaha jika pelanggaran berulang. Febrina juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan.

“Kalau menemukan pelanggaran yang berulang, segera laporkan. Kami ingin semua pihak ikut menjaga ketertiban,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.