PASURUAN (Lentera) - Sebuah sedan yang berpenumpang satu keluarga tertabrak kereta api (KA) yang menewaskan empat orang, sementara satu balita mengalami luka-luka di pelintasan kereta api (KA) tanpa palang di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Minggu (30/11/2025).
Mengutip Kompas.com, mobil mengalami kerusakan parah, setelah terseret beberapa meter dari lokasi kejadian. Kejadian nahas itu terjadi di pelintasan KA tanpa palang pintu di Dusun Selokambang, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Mobil sedan bernomor polisi L 1519 ABJ yang dikendarai M. Muhaimin (33), warga Gondanglegi, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan melaju dari arah utara ke selatan melintas di pelintasan tersebut.
Di saat yang sama, muncul KA Mutiara Timur yang melaju dari arah Surabaya ke Banyuwangi. Mobil pun tidak berhasil melintasi rel, hingga tabrakan tidak bisa dihindarkan.
Mobil sedan itu terseret beberapa meter ke arah timur hingga terguling. Akibat kejadian itu, empat orang dinyatakan meninggal dunia dan Rizka Putri Maharani, balita berumur satu tahun, mengalami luka ringan.
Empat korban meninggal dunia yakni pengendara M. Muhaimin (33), Suci Nurjannah (33), Yisran Alim Mukhsin (9), dan Putri Indah Ramadhani (6).
"Tadi semua korban sudah dibawa ke RSUD Bangil," ujar Ahmad, salah satu warga.
Setelah semua korban berhasil dievakuasi, pihak kepolisian yang datang di lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP guna memastikan penyebab kecelakaan.
"Kasus laka lantas saat ini masih dalam lidik, anggota di lapangan fokus olah TKP," terang Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Iptu Gagah Ananda Faizal.
Sementara itu, Humas Daops 8 PT KAI, Luqman Arif membenarkan telah terjadi mobil tertabrak KA Mutiara Timur di KM 41+4/5, petak jalan antara Stasiun Porong dan Stasiun Bangil, tepatnya di Jalan Selokambang, Kel.Gunung Gangsir, Beji - Pasuruan.
Pihaknya berharap kepada masyarakat pengguna jalan yang akan melewati perlintasan kereta api agar lebih waspada dan berhati-hati ketika akan melintas, baik di pelintasan yang dijaga maupun yang tidak dijaga.
"Upayakan untuk berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan aman sebelum melintasi jalur kereta," terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
