05 February 2026

Get In Touch

Raperda Hunian Layak Masuk Finalisasi, Akan Perketat Pengawasan Rumah Kos dan Kotrakan

Ketua Pansus Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Syaifuddin.
Ketua Pansus Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Syaifuddin.

SURABAYA (Lentera) – DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak memasuki tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak. Regulasi ini disiapkan untuk menertibkan tata kelola hunian, mulai dari administrasi kependudukan hingga memperketat pengawasan rumah kos dan kontrakan.

Ketua Pansus Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Syaifuddin, mengatakan proses finalisasi dilakukan setelah seluruh materi pokok rampung dibahas. Penambahan dua bab krusial dalam draf Raperda membuat pembahasan memerlukan waktu lebih panjang.

Salah satu poin penting dalam Raperda Hunian Layak adalah penataan administrasi kependudukan, khususnya terkait pembatasan jumlah Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat rumah. Selama ini, satu rumah maksimal dihuni oleh tiga KK.

Namun, melalui regulasi baru ini, DPRD memberikan solusi bagi warga yang tinggal di rumah kos atau kontrakan. Mereka tetap diperbolehkan menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai domisili resmi dalam dokumen kependudukan.

“Persoalan warga Surabaya hari ini banyak berkaitan dengan administrasi kependudukan. Raperda Hunian Layak ini memberi kepastian bagi warga kos atau kontrakan agar tetap bisa mengurus domisili secara resmi,” kata Syaifuddin, Senin (26/1/2026).

Dalam aturan tersebut, pemilik rumah kos atau kontrakan nantinya diwajibkan memberikan izin kepada penghuninya untuk menggunakan alamat bangunan sebagai alamat administrasi kependudukan. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan data kependudukan yang lebih tertib dan akurat.

Selain soal domisili, Raperda Hunian Layak juga menyoroti maraknya praktik rumah kos harian serta alih fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukan. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial di lingkungan permukiman.

Syaifuddin menuturkan kos harian akan dilarang dalam aturan baru ini. “Minimal sewa kos satu bulan. Tidak boleh harian. Ini untuk mencegah potensi penggunaan kos untuk kegiatan yang tidak baik,” tuturnya 

Tak hanya itu, dalam Pansus Hunian Layak juga memberikan peringatan keras kepada pemilik rumah toko (ruko) yang mengalihfungsikan bangunannya menjadi rumah kos. Menurut Syaifuddin, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ruko dialihfungsikan jadi kos itu 1.000 persen melanggar. Kalau ditemukan, kami minta warga melapor,” katanya.

Terkait pelanggaran tersebut, DPRD Surabaya menyiapkan sanksi tegas yang akan difinalisasi dalam pembahasan pasal terakhir, mulai dari penutupan kegiatan hingga pembongkaran bangunan melalui rekomendasi kepada Satpol PP. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.