SURABAYA (Lentera) -Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sebanyak 6.080 perkara perceraian, dengan sebagian di antaranya terjadi pada pasangan yang baru memasuki usia pernikahan sangat muda.
Dari total perkara tersebut, terdiri atas 1.611 cerai talak dan 4.469 cerai gugat. Meski jumlah perceraian usia dini tidak mencapai ribuan kasus, fenomena ini dinilai memprihatinkan mengingat Surabaya menyandang predikat kota ramah anak.
Berdasarkan data PA Surabaya, terdapat 16 perkara perceraian yang melibatkan penggugat berusia 19 tahun. Selain itu, mayoritas perkara perceraian terjadi pada usia pernikahan di bawah empat tahun, bahkan sebagian di antaranya belum genap satu tahun.
Humas PA Surabaya, Akramuddin, mengatakan, perceraian pada usia muda umumnya dipicu oleh ketidaksiapan pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Tidak sedikit pasangan yang mengajukan cerai hanya beberapa bulan setelah menikah.
“Bahkan ada pasangan yang sebelumnya mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah, lalu tidak lama kemudian mengajukan perceraian,” kata Akramuddin, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, dari sisi usia, perkara perceraian didominasi pasangan berusia 17 hingga 21 tahun, dengan usia terbanyak 18 dan 19 tahun. “Kondisi ini menunjukkan bahwa masa awal pernikahan merupakan fase paling rentan terhadap konflik, terutama pada pasangan usia muda,” tambahnya.
Sementara itu, Hakim PA Surabaya, Aisyah, mengungkapkan faktor ekonomi menjadi penyebab utama terjadinya perceraian. Ketidakstabilan penghasilan, khususnya dari pihak suami, kerap memicu pertengkaran rumah tangga yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dari pengalaman persidangan, penyebab paling banyak adalah faktor ekonomi. Ada yang tidak bekerja, ada juga yang bekerja namun penghasilannya minim, sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan. Ini berkaitan dengan mental yang belum matang,” tutupnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





.jpg)
