04 February 2026

Get In Touch

Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp 1.700 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026). (antara)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026). (antara)

JAKARTA (Lentera) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan perputaran uang dalam green financial crime (GFC) atau kejahatan lingkungan yang mencapai Rp 1.700 triliun sejak 2020. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa pada tahun 2025 saja, perputaran uang dalam kejahatan tersebut mencapai Rp 992 triliun

Ivan mengatakan angka tersebut berdasarkan riset internal PPATK yang telah dilakukan secara berkelanjutan sejak beberapa tahun terakhir. Ia menjelaskan, angka Rp992 triliun merupakan nilai perputaran dana kejahatan lingkungan yang tercatat hanya dalam kurun waktu 2025. Dengan kata lain, angka tersebut merupakan bagian dari total perputaran sejak 2020.

“Rp 992 triliun itu hanyalah yang kita laporkan di tahun 2025 yang lalu. Kita sudah punya hasil risetnya, bahkan kita sudah punya GFC wilayahnya mana, termasuk wilayah Sumatera, dan segala macem kita sudah punya,” tutur Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ivan menambahkan, PPATK juga telah memetakan wilayah-wilayah yang rawan praktik kejahatan lingkungan, sehingga temuan tersebut tidak hanya berhenti pada angka, tetapi juga menjadi dasar analisis spasial.

Menurutnya, hasil riset GFC tersebut dapat dimanfaatkan untuk membaca potensi risiko yang lebih luas, termasuk kemungkinan terjadinya bencana akibat kerusakan lingkungan. “Artinya yang kita, hasil riset ini bisa memprediksi apa yang akan terjadi, khusususnya bencana alam dan segala macam. Rekomendasi banyak di dalam situ,” ujarnya melansir aktual.

Ia menyebutkan, hasil analisis dan rekomendasi PPATK terkait kejahatan lingkungan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait sebagai bahan tindak lanjut kebijakan dan penegakan hukum.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum untuk mendalami secara serius data yang disampaikan PPATK. “Data PPATK ini tidak boleh berhenti sebagai laporan. Penegak hukum harus mendalami, menelusuri, dan membongkar jaringan kejahatan lingkungan yang merusak alam dan memicu berbagai bencana,” ujar Hasbi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dalam keterangan yang diterima Selasa (3/2/2026).

Hasbi menegaskan bahwa kejahatan lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat, mulai dari banjir, longsor, hingga kerusakan ekosistem yang berkepanjangan.

“Kejahatan lingkungan tidak boleh dibiarkan. Dampaknya nyata, merusak, dan menimbulkan penderitaan bagi rakyat. Karena itu, harus diusut tuntas dan para pelakunya ditindak tegas,” tegas politisi asal Dapil Jakarta I. 

Menurut Hasbi, Komisi III DPR RI akan terus mendorong penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan terhadap pelaku kejahatan lingkungan, termasuk pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari perputaran uang haram tersebut.

“Negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus menjadi alat untuk melindungi lingkungan dan masa depan generasi mendatang,” beber Ketua DPW PKB Jakarta itu. 

Jika kerusakan lingkungan dibiarkan, maka potensi bencana alam akan semakin besar. Masyarakat yang akan menjadi korban dari bencana itu. Bencana di Aceh dan Sumatera menjadi bukti kerusakan alam. (*)

 

Editor : Lutfiyu Handi/berbagai sumber

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.