JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi melakukan dua operasi tangkap tangan atau OTT keempat dan kelima tahun 2026, yakni di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Antara dari Jakarta dikutip, Rabu (4/2/2026).
Ketika ditanya materi kasus terkait dugaan suap atau pemerasan, Fitroh mengatakan hal tersebut masih didalami KPK.
"Masih pendalaman," katanya.
Sementara itu, pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) membenarkan adanya OTT yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Tri Wibowo mengatakan pihaknya hingga kini belum memperoleh informasi rinci, terkait perkara tersebut dan masih menunggu penjelasan resmi dari Kantor Pusat DJP.
“Sampai saat ini kami belum mengetahui secara detail terkait kasus yang terjadi. Kami mohon rekan-rekan media bersabar menunggu press release resmi dari Kantor Pusat DJP,” kata Tri Wibowo kepada wartawan melansir Antara, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, seluruh keterangan resmi mengenai peristiwa tersebut akan disampaikan langsung oleh Kantor Pusat DJP guna menghindari kesimpangsiuran informasi di ruang publik.
Terkait adanya pihak yang diamankan serta waktu kejadian, Tri Wibowo enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta media merujuk pada pemberitaan yang telah beredar.
Namun demikian, ia memastikan lokasi OTT berada di KPP Madya Banjarmasin, tanpa merinci jumlah pihak yang dibawa maupun kronologi kejadian.
“Detailnya silakan menunggu rilis resmi dari pusat. Itu saja yang dapat kami sampaikan ya, terima kasih,” ujar Tri Wibowo.
Tidak hanya di Banjarmasin, KPK juga mengungkapkan OTT di Jakarta dilakukan pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu, Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta,” ungkap Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi.
Oleh sebab itu, Fitroh menjelaskan dua OTT yang dilakukan KPK, pada Rabu (4/2/2026) ini berbeda, atau bukan dalam satu rangkaian yang sama.
“Beda kasus,” katanya menjelaskan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Untuk OTT kedua di 2026, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi melakukan tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun, Maidi bersama 14 orang lainnya.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ketiga 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati, Sudewo. OTT tersebut, terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
OTT keempat, KPK pada 4 Februari 2026, mengonfirmasi melakukan penangkapan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Serta OTT kelima, yakni di hari yang sama dengan OTT keempat, KPK mengonfirmasi melakukan kegiatan tangkap tangan di Jakarta.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
