Tahun Ini Target 25.000 Sertifikat Tanah, Trenggalek Masih Miliki 154.000 Bidang Belum Terdaftar
TRENGGALEK (Lentera) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Trenggalek masih menghadapi pekerjaan besar, pada tahun 2026 ini Kantor Pertanahan setempat menargetkan penerbitan 25.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).
Sementara jumlah bidang tanah yang belum terdaftar sampai saat ini, masih mencapai sekitar 154.000 bidang dan diproyeksikan terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan pemecahan lahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono menegaskan target tersebut merupakan bagian dari program nasional PTSL yang direncanakan berlangsung hingga tahun 2029, di Kabupaten Trenggalek fokus utama pada 2026 adalah menuntaskan target tahunan sesuai ketetapan pemerintah pusat.
“PTSL ini memang direncanakan sampai tahun 2029. Di Trenggalek sendiri, bidang tanah yang belum terdaftar masih menyisakan kurang lebih 154.000 bidang, dan itu pasti akan bertambah karena dengan bertambahnya penduduk akan terjadi pemecahan bidang tanah,” ujar Heru Setiyono, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan bahwa target 25.000 bidang tersebut wajib diselesaikan dalam satu tahun anggaran. “Untuk tahun ini, kegiatan 25.000 bidang itu harus selesai di tahun 2026,” katanya.
Heru menjelaskan, dari target tersebut akan dilakukan pemotretan udara atau foto tegak seluas sekitar 12.000 hektare yang tersebar di 7 kecamatan dan 48 desa. Namun angka tersebut masih bersifat estimasi dan berpotensi berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Ini acuan dari data yang kami miliki. Bisa saja direvisi di tengah perjalanan karena tergantung ketersediaan bidang tanah yang belum terpetakan atau belum terdaftar, dan tetap harus dianalisis secara teknis,” jelasnya.
Menurutnya, rendahnya antusiasme masyarakat masih menjadi tantangan dalam percepatan sertifikasi tanah. Banyak warga baru mengurus sertifikat saat sudah memiliki kebutuhan mendesak, seperti untuk agunan bank atau keperluan bekerja ke luar negeri.
“Padahal tujuan PTSL itu pengamanan aset. Aset akan jauh lebih berdaya kalau sudah bersertifikat. Bank juga pasti meminta sertifikat, bukan letter C atau dokumen lain,” ungkap Heru.
Selain itu, kendala teknis juga masih ditemukan, khususnya pada bidang tanah yang dokumennya belum lengkap atau masih berstatus KW 4, 5, dan 6. Kondisi ini mengharuskan adanya pencocokan data lapangan dengan arsip yang ada, sehingga membutuhkan waktu penyelesaian lebih panjang.
Untuk mengakselerasi target, Kantor Pertanahan Trenggalek telah melakukan berbagai upaya, di antaranya gerakan pemasangan tanda batas tanah serta pelaksanaan Gema Yuridis sejak Desember 2025.
“Dengan pemasangan tanda batas, potensi komplain antarbidang bisa diminimalkan sehingga proses pengambilan data menjadi lebih cepat,” ujarnya.
Saat ini, penyuluhan juga terus dilakukan di desa-desa dengan melibatkan berbagai instansi, seperti kehutanan, kepolisian, dan kejaksaan, mengingat persoalan pertanahan kerap bersinggungan dengan aspek perdata dan pidana.
Terkait persyaratan PTSL, Heru menyebut masyarakat harus menyiapkan identitas diri, bukti pembayaran PBB, alat bukti kepemilikan yang sah, serta surat permohonan. Alat bukti dapat berupa letter C, akta jual beli di bawah tangan, surat pernyataan waris, hingga perjanjian lain yang diakui.
Sementara soal biaya, Heru menegaskan bahwa ketentuan telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
“Untuk wilayah Jawa, biayanya Rp200.000. Itu sudah ada payung hukumnya dan tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan,” tegasnya.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais





.jpg)
