SURABAYA (Lentera) - Keberadaan reklame di taman median jalan Kota Surabaya menuai sorotan Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono menilai pemasangan reklame di ruang terbuka hijau tidak bisa semata-mata dilihat dari sisi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tapi harus mengedepankan aspek estetika dan fungsi taman sebagai ruang publik.
Menurutnya, sejak awal konsep pemanfaatan taman untuk aktivitas ekonomi memang dimungkinkan sebagai upaya mencari sumber pendapatan baru bagi daerah. Namun, kontribusi tersebut seharusnya tetap sejalan dengan tujuan utama taman, yakni menjaga keindahan kota dan memberikan ruang nyaman bagi masyarakat.
“Kalau ada unsur ekonomi dan ada benda baru yang masuk ke taman, maka konteks estetika dan edukasi harus menjadi pertimbangan utama,” kata anggota dewan yang akrab disapa Buleks ini, Rabu (4/2/2026).
Ia menyoroti, kondisi di mana reklame justru tampak lebih dominan dibandingkan elemen taman itu sendiri. Situasi tersebut dinilai berpotensi menghilangkan nilai estetika dan merusak identitas taman yang selama ini dibangun dengan perjuangan panjang.
“Jangan sampai dapat duit, tapi taman rusak. Kalau yang menonjol justru iklannya, itu sudah jauh dari harapan,” tuturnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan perhitungan pendapatan dari reklame tersebut. Mulai dari nilai kontribusi ekonomi, durasi penayangan, jumlah konten, hingga besaran reklame harus dihitung secara adil dan terbuka agar benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.
Selain itu, penataan reklame, termasuk videotron dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Bukan hanya soal boleh atau tidaknya iklan masuk ke taman, melainkan bagaimana bentuk, ukuran, penempatan, serta konten reklame agar tetap selaras dengan estetika taman.
“Evaluasi pola penempatannya penting. Jangan sampai demi kepentingan ekonomi, fungsi dan keindahan taman justru dikorbankan,” katanya.
Ia menambahkan, masih banyak alternatif lokasi reklame lain yang tidak mengganggu ruang hijau. Di sejumlah kota besar dunia, iklan ditempatkan pada gedung atau area komersial tanpa merusak lanskap ruang publik.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah kota untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan reklame di taman median jalan, terutama yang sudah terlanjur terpasang, agar keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan estetika kota tetap terjaga.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





.jpg)
