05 February 2026

Get In Touch

Indonesia Peringkat Kedua Negara Paling Rentan Penipuan Global

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh.

JAKARTA (Lentera) — Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengatakan berdasarkan laporan Global Fraud Index 2025 Indonesia berada di peringkat kedua sebagai negara paling rentan terhadap praktik penipuan secara global. 

Menurut Global Fraud Index 2025, Indonesia mencatat skor 6,53 poin. Dengan nilai tersebut, Indonesia menempati peringkat ke-111 dari total 112 negara yang diteliti, atau berada di posisi kedua paling rentan terhadap penipuan di dunia.

Sedangkan negara yang dinilai memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi dari Indonesia adalah Pakistan, dengan skor mencapai 7,48 poin.

Menurut Oleh Soleh, laporan Global Fraud Index 2025 yang dirilis Sumsub, perusahaan teknologi perangkat lunak asal Inggris ini menguatkan fakta di lapangan terkait maraknya kasus penipuan online atau scamming tehadap masyarakat Indonesia.

“Indeks ini mengonfirmasi realitas yang terjadi. Kita melihat semakin banyak masyarakat menjadi korban penipuan online, baik melalui media sosial, aplikasi pesan instan, maupun platform digital lainnya. Dampaknya tidak kecil, karena kerugian yang dialami korban sangat besar,” ujar Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima Rabu (4/2/2026). 

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan dengan tingginya angka kerentanan Indonesia terhadap penipuan digital maka perlu langkah yang lebih serius dan terkoordinasi dari pemerintah dalam mencegah dan memberantas kejahatan tersebut.

Oleh Soleh menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menangani persoalan ini secara komprehensif. Ia meminta sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga instansi terkait lainnya, untuk duduk bersama dan membahas strategi penanganan penipuan digital.

“Seluruh stakeholder harus duduk satu meja. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Perlu ada road map atau peta jalan yang jelas dan terukur dalam menangani kasus penipuan yang semakin marak,” tegasnya.

Selain itu, Oleh Soleh juga mendorong pemerintah agar segera merealisasikan pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi (BPDP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Perlindungan data pribadi adalah kunci dalam mencegah penipuan digital. Tanpa BPDP yang kuat dan berfungsi optimal, upaya pencegahan akan selalu tertinggal dari modus kejahatan yang terus berkembang,” pungkasnya.

 

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.