SURABAYA (Lentera) – Pihak DPRD Kota Surabaya menyoroti anggaran penanganan banjir yang alokasinya terus meningkat setiap tahunnya hingga mencapai hampir Rp 2 triliun sampai 2027, serta mempertanyakan efektivitasnya apakah benar dirasakan masyarakat.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto menilai penanganan banjir perlu mendapat perhatian serius, karena menyedot porsi anggaran terbesar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Ia menyebut, total anggaran penanganan banjir diperkirakan mencapai hampir Rp2 triliun pada 2026 hingga 2027.
“Anggarannya sangat besar. Yang perlu kita pastikan adalah apakah output dan dampaknya sudah benar-benar optimal,” kata Achmad, Jumat (6/2/2026).
Achmad mengakui, secara konsep dan kebijakan, kepemimpinan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji telah berada di jalur yang tepat. Penanganan banjir kini tidak lagi sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperhatikan konektivitas sistem drainase.
“Dulu genangan bisa berhari-hari, sekarang hitungan jam. Itu kemajuan yang nyata,” ucapnya.
Namun, ia mencatat adanya kecenderungan peningkatan jumlah titik genangan dari bulan ke bulan, meskipun durasinya lebih singkat. Kondisi ini, menurutnya, perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menjadi persoalan berulang.
Politisi dari Fraksi Golkar ini menekankan pentingnya riset terkait masa ekonomis sistem drainase yang selama ini belum banyak dikaji.
“Kita meninggikan saluran, jalan, bahkan rumah warga. Tapi berapa lama daya tahannya? Ini belum pernah diteliti secara komprehensif,” jelasnya.
Ia mencontohkan, kawasan tempat tinggalnya yang sebelumnya bebas genangan, namun kini kembali tergenang meski hanya berlangsung beberapa jam.
Selain aspek teknis, Achmad juga menyoroti lemahnya implementasi kebijakan di tingkat wilayah. Ia menilai, peran kecamatan dan kelurahan harus diperkuat, khususnya dalam pengawasan drainase, bangunan liar, hingga keberadaan pohon yang berpotensi menghambat aliran air.
“Kalau ada saluran tersumbat atau bangunan menutup drainase, itu harusnya terdeteksi. Kalau dibiarkan, berarti fungsi pengawasan lurah dan camat tidak berjalan,” tegasnya.
Untuk itu, ia mendorong adanya pembagian tanggung jawab yang lebih jelas antara organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan pemerintah wilayah agar persoalan banjir dapat ditangani lebih cepat sebelum berkembang menjadi masalah sosial.
Achmad juga mengingatkan, besarnya anggaran penanganan banjir memiliki dampak sosial yang tidak kecil. Banyak warga, kata dia, terpaksa meninggikan rumah dengan biaya sendiri, sementara masyarakat kurang mampu akhirnya bergantung pada program Rutilahu.
“Kalau tidak dikawal sampai level paling bawah, ide-ide bagus justru bisa jadi bumerang. Anggaran besar, tapi manfaatnya tidak terasa maksimal,” pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





.jpg)
