JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya forwarder (penyedia jasa pengiriman barang impor) selain PT Blueray Cargo (BR) pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Kalau untuk masalah pemberian, belum terkonfirmasi ya. Akan tetapi, kalau forwarder yang lain memang ada,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta Senin (9/2/2026).
Pendalaman dilakukan melalui para tersangka berlatar belakang Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. “Itu juga salah satu yang sedang kami dalami, khususnya dari pihak oknum Bea Cukai ini sendiri. Kan tentunya semuanya bermuara semuanya ke oknum tersebut,” katanya.
Dia juga mengatakan KPK tengah menelusuri jejak kabur pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF). KPK telah menetapkan JF sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Kami akan telusuri itu ya. Kami akan perdalam itu,” ujar Asep Guntur.
Asep menjelaskan KPK melakukan penelusuran maupun pendalaman karena khawatir dengan adanya jeda waktu antara penangkapan dan penyerahan diri yang bersangkutan.
“Kenapa? Karena tentunya kami juga tidak ingin jeda waktu itu digunakan oleh yang bersangkutan, misalkan, untuk memindahkan bukti-bukti dan lain-lain. Oleh karena itu, sangat penting bagi kami bukti-bukti tersebut,” katanya.
Ia juga mengatakan KPK mendalami kemungkinan John Field bertemu dengan saksi-saksi penting pada kasus tersebut, diantaranya terkait dengan bukti-bukti yang dimiliki.
“Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan lain-lain itu menjadi salah satu materi dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya melansir antara.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
