26 February 2026

Get In Touch

BPS Kota Malang Cek Lapangan Ratusan Peserta PBI Penyakit Kronis yang Mengancam Jiwa

Kepala BPS Kota Malang, Umar Sjaifudin. (Santi/Lentera)
Kepala BPS Kota Malang, Umar Sjaifudin. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) -Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang akan mulai melakukan ground check (GC) atau pengecekan lapangan terhadap ratusan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori katastropik atau penyakit kronis yang mengancam jiwa di wilayahnya. Pelaksanaan GC dijadwalkan berlangsung pada akhir Februari 2026 ini. 

"Untuk BPS Kota Malang tidak melakukan pemeringkatan, yang melakukan BPS RI. Kami mendapatkan tugas untuk ground check, untuk pengecekan lapangan. Saat ini kami akan GC PBI katastropik yang di Kota Malang dengan jumlah 161," ujar Kepala BPS Kota Malang, Umar Sjaifudin, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, pengecekan lapangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 Februari hingga 14 Maret 2026. "Tahap I yang kami lakukan, dari tanggal 27 Februari sampai dengan 14 Maret 2026 nanti. Setelah itu akan ada tahap 2 yang akan dilakukan teman-teman PKH Kemensos," katanya.

Umar juga menyatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah 161 peserta PBI tersebut termasuk dalam daftar penonaktifan sementara kepesertaan PBI. Menurutnya, informasi mengenai jumlah peserta yang dinonaktifkan merupakan wewenang BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara program JKN.

"Kalau dinonaktifkan kami belum tahu. Tapi rumah tangga tersebut memiliki anggota dengan penyakit katastropik dan ini perlu dilakukan ground check," katanya.

Lebih lanjut, dijelaskannya dalam hal kewenangan, BPS Kota Malang tidak melakukan pemeringkatan atau penentuan status kepesertaan PBI. Tugas tersebut berada di tingkat BPS RI yang melakukan pembaruan dan pemeringkatan dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Umar memaparkan, data yang menjadi dasar pemeringkatan bersumber dari hasil ground check yang dilakukan di lapangan, termasuk oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). 

Selain itu, laporan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal seperti call center, WhatsApp, maupun aplikasi Cek Bansos, terlebih dahulu dihimpun oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Dari Kemensos kemudian disampaikan ke BPS RI untuk dilakukan pemeringkatan dalam DTSEN," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan penonaktifan PBI merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Hernina mengimbau masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan untuk segera melaporkan ke kelurahan melalui kanal e-JKN Cekat. Nantinya akan dilihat posisi desil dalam DTSEN untuk menentukan kemungkinan reaktivasi.

Menurutnya, apabila peserta berada di atas desil 5 yang tidak termasuk kategori miskin, maka dapat mengajukan perubahan alih segmen menjadi peserta mandiri. "Bagi yang sudah bekerja, kepesertaan dapat didaftarkan melalui pemberi kerja agar status JKN tetap aktif," katanya.

Secara keseluruhan, jumlah peserta PBI nonaktif di wilayah Malang Raya mencapai sekitar 125 ribu orang. Rinciannya, Kota Malang sebanyak 9.920 peserta, Kota Batu 3.974 peserta, dan Kabupaten Malang 112.140 peserta.

Penyakit katastropik adalah penyakit kronis serius yang mengancam jiwa yang memerlukan perawatan medis intensif dalam jangka panjang dan membutuhkan biaya pengoboatan sangat tinggi.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.