PALANGKA RAYA (Lentera) - Masyarakat Kota Palangka Raya diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terhadap potensi penipuan travel haji dan umrah yang dapat merugikan calon jamaah.
Sebagaimana disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim masyarakat harus memastikan untuk memilih agen travel yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), baik sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Legalitas ini sebagai jaminan, jika travel tersebut beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat jangan mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan, namun harus teliti dengan memastikan travel haji dan umrah memiliki izin resmi dari Kemenag," papar Arif, Rabu (25/2/2026).
Lebih lanjut ia mengatakan, penipuan pada travel umrah dan haji biasanya menawarkan paket dengan harga jauh dibawah standar, namun berujung pada jamaah yang tidak diberangkatkan.
"Masyarakat kami imbau untuk melakukan pengecekan legalitas dan rekam jejak agen travel sebelum melakukan transaksi pembayaran," tegasnya.
Selain itu, Arif juga mengingatkan warga Kota Palangka Raya agar berhati-hati sebelum melakukan transaksi dengan pihak travel dan terlebih dahulu memastikan seluruh dokumen serta perjanjian tertulis jelas dan sah.
Jika menemukan adanya indikasi penipuan, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang.
"Kami berharap masyarakat waspada dan bijak agar terhindar dari penipuan, yang terpenting pastikan travel memiliki izin resmi dan mengikuti prosedur pendaftaran yang jelas," pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais




.jpg)
