28 February 2026

Get In Touch

Kejati Jatim Ungkap Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya Rugikan Negara Rp7 Miliar

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo Santoso. (foto:ist/Kompas.com)
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo Santoso. (foto:ist/Kompas.com)

SURABAYA (Lentera) - Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kebun Binatang Surabaya (KBS) Jawa Timur ditaksir mencapai Rp 7 miliar. 

“Secara pasti kita belum dapat angka, tapi bahwa terjadi kerugian negara sudah nyata kira-kira Rp 7 miliar tapi itu bisa berkembang,” kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo Santoso, Kamis (26/2/2026) melansir Kompas.com, Jumat (27/2/2026). 

Saat ini, Kejati Jatim masih memeriksa lebih lanjut terkait keterangan saksi-saksi dan temuan dokumen-dokumen, saat penggeledahan di kantor manajemen KBS pada 5 Februari 2026 lalu. 

“Kita sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak yang terkait. Nah, data-data sudah kita cukup banyak, bapak-bapak yang dipanggil untuk diperiksa,” sambungnya. 

Sejauh ini, terdapat empat saksi dari Direksi Keuangan KBS yang sudah diperiksa. Sementara dokumen yang didalami salah satunya hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP). 

“Dokumen tersebut sebetulnya berisi data internal, tapi hasil audit bisa menjadi entry point kami untuk melakukan penyelidikan,” terangnya. 

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) mencuat ke publik setelah Kejati menggeledah kantor KBS, pada Kamis (5/2/2026). 

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. 

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi juga sudah buka suara menangapi kasus ini, menurutnya persoalan keuangan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) bukan kasus baru. Pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan KBS telah berlangsung sejak periode 2013 hingga 2023, dan menemukan adanya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Sejak 2013 sudah ada catatan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Laporannya ada, tapi uangnya tidak ada. Ini berlangsung sampai 2023 sehingga dananya menggantung dan tidak jelas keberadaannya,” jelas Eri, Jumat (6/2/2026).

Eri mengungkapkan, pada 2022 mulai mempertanyakan mekanisme audit KBS yang selalu dilakukan oleh pihak yang sama. Karena itu, pada 2023 ia meminta agar audit dilakukan oleh tim independen, bukan auditor yang ditunjuk internal KBS.

Langkah tersebut juga dibarengi dengan permintaan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna memastikan proses penelusuran dan pertanggungjawaban berjalan transparan. Dari hasil audit independen, ditemukan adanya dana yang memang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keuangan.

“Bagi saya ini uang rakyat, uang PAD, dan uang negara. Siapa pun yang menggunakan harus bertanggung jawab. Masalah yang dimulai sejak 2013 itu akhirnya berdampak sampai 2023,” ungkapnya.

Terkait tindak lanjut pemeriksaan, Eri menyatakan persoalan tersebut telah dilaporkan sejak awal kepada pihak terkait. Bahkan sejak 2023, upaya penghitungan serta pengembalian dana bermasalah telah dilakukan melalui pendampingan, meski belum tuntas.

Eri menyebut nilai dana yang bermasalah mencapai lebih dari Rp1 miliar dan mendekati Rp2 miliar. Menurutnya, jika dihitung dengan nilai saat ini, jumlah tersebut tentu jauh lebih besar.

“Catatannya ada, tapi uangnya tidak pernah ada. Karena itu, direksi pada masa 2013 harus bertanggung jawab,” sebutnya.

Sementera itu, Kepala Seksi Humas PDTS KBS, Lintang Ratri mengatakan Kejati Jatim baru mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut. 

“Baru mengumpulkan barang bukti, belum ada saksi yang dipanggil,” tutur Lintang saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/2/2026).

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.