JAKARTA (Lentera) - Sejumlah lembaga dan perorangan mengajukan judicial review (uji materi), terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/3/2026).
Permohonan uji materi tersebut didaftarkan langsung oleh para pemohon ke MK, salah satunya mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas bersama sejumlah unsur masyarakat sipil.
Busyro mengatakan, pengajuan uji materi ini dilatarbelakangi keprihatinan atas dampak yang dinilai muncul dari tata kelola program MBG yang dianggap semakin tidak terkontrol.
“Yang melatarbelakangi kami mendaftarkan JR ini, adalah tragedi akibat tata kelola MBG yang semakin tidak terkontrol. Sejumlah dampak destruktif yang menyengsarakan masyarakat secara luas sudah kita rasakan,” kata Busyro di Mahkamah Konstitusi mengutip Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran, karena berpotensi mencerminkan praktik birokrasi yang semakin menjauh dari prinsip demokrasi.
Jika dibiarkan, katanya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi justru akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Busyro juga menilai, dampak persoalan tersebut tidak hanya dirasakan pada level kebijakan, tetapi juga merembet hingga persoalan fiskal.
“Dampak destruktifnya merata sampai pada persoalan-persoalan fiskal,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah mengajukan uji materi ke MK merupakan bentuk sikap konstitusional masyarakat sipil dalam menjaga nilai-nilai demokrasi. Menurutnya, MK merupakan lembaga yang lahir dari semangat demokrasi dan harus dihormati.
“Kami datang ke sini sebagai bentuk bahwa kami masih memiliki komitmen demokrasi. Kami mengimbanginya dengan cara yang beradab, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Busyro berharap, para hakim konstitusi dapat memahami latar belakang serta aspirasi masyarakat yang melandasi pengajuan uji materi tersebut.
“Harapan kami, hakim Mahkamah Konstitusi bisa merasakan jeritan aspirasi masyarakat luas akibat tragedi tata kelola MBG,” tandasnya.
Selain itu, pengajuan permohonan ini juga menjadi bentuk upaya masyarakat sipil untuk tetap menjaga ruang kritik yang konstruktif terhadap kebijakan negara.
“Kalau dibiarkan, negara ini bisa semakin parah. Karena itu kami datang ke sini, mendaftarkan permohonan ini sebagai upaya menghadirkan obor keadilan bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
