11 March 2026

Get In Touch

KPK Lepas Wabup Rejang Lebong, Ini Alasannya

Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendri.
Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendri.

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendri, meski sebelumnya ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Hendri tidak termasuk dalam lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut.

"Tidak," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (11/3/2026) melansir liputan6.

Lebih lanjut, Fitroh menjelaskan Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka karena KPK tidak menemukan keterlibatannya dari alat bukti yang sudah didapatkan. “Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Kemudian, pada 10 Maret 2026, KPK membawa 9 orang ke Jakarta yakni bupati dan wakil bupati Rejang Lebong, 3 orang berstatus ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong dan 4 orang dari pihak swasta.

OTT tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adapun peran dari lima orang tersebut adalah dua merupakan penerima, dan tiga sebagai pemberi dugaan suap. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.