Menkeu Purbaya Usut Tiga Kasus Hambatan Investasi: Izin Impor, Sertifikat SNI dan Lahan di Batam
JAKARTA (Lentera) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusut tiga kasus hambatan investasi dalam sidang debottlenecking kelima, mulai dari isu perizinan impor bahan peledak hingga konflik pengelolaan lahan di Batam, Kepulauan Riau.
Untuk kasus pertama, persoalan melibatkan Persetujuan Impor (PI) bahan peledak berupa ammonium nitrat oleh PT Samator Indogas Tbk. Bahan tersebut digunakan sebagai komponen dalam produksi gas N2O atau gas bius yang dimanfaatkan untuk kebutuhan medis.
“Barangnya sudah datang tapi izin dari (Kementerian) Perdagangan belum keluar. Tapi itu akan dibereskan dalam waktu singkat. Saya pikir sebelum Senin juga selesai nanti, ya. Kami akan kirim tim ke sana untuk diskusi dengan Kemendag,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta mengutip Antara, Jumat (13/3/2026).
Pada agenda kedua, sidang membahas aduan proses pengurusan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Terdapat tiga pelapor yang mengadukan permasalahan tersebut, yakni PT Nakshatra Exim International, PT Eleganza Tile Indonesia, dan PT Kairos Indah Sejahtera.
“Sebetulnya, SLA-nya (service level agreement) belum terlalu jelas, berapa hari mereka bisa dapat SNI. Kalau kita lihat rata-rata setahun lebih kan, harusnya kelamaan itu. Nanti kami minta ke (Kementerian) Perindustrian untuk menjelaskan setiap tahap itu berapa hari, sehingga para pemain itu (mendapatkan informasi) jelas,” ujar Purbaya.
Sedangkan pada agenda sidang ketiga, pengaduan berasal dari PT Galang Bumi Industri mengenai penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) yang belum terealisasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rekomendasi tersebut dibutuhkan, untuk mendukung proyek Strategis Nasional (PSN) di Batam dan realisasi investasi di kawasan tersebut.
“Kami dengarkan itu sebetulnya bukan masalah izin saja. Kalau izin kan gampang. Rupanya ada fondasi yang lebih dalam lagi. Siapa yang mengelola tanah di sana? Apa BP Batam atau perusahaan lain?” jelas Menkeu.
Purbaya menuturkan, pihak BP Batam menunjukkan keinginan untuk mengambil alih hak pengelolaan tanah. Purbaya pun membuka ruang terhadap pilihan itu selama pihak BP Batam menyanggupi.
Hanya saja, Purbaya masih akan meninjau aturan terkait di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Makanya saya tanya sebenarnya kebijakan mereka apa? Mereka minta waktu dua minggu suruh jelas, sehingga kita nggak berlarut-larut,” tuturnya.
“Habis itu kita melangkah ke depan dan memastikan posisi yang pemerintah ambil bisa dijalankan dengan baik,” tambahnya.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
