PALANGKA RAYA (Lentera) – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya belum juga cair, padahal sudah memasuki H-7 menuju Hari Raya Idulfitri pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Kondisi ini menjadi perhatian para Anggota DPRD Kota Palangka Raya, salah satunya Syaufwan Hadi, yang duduk sebagai Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, yang menekankan jika pemerintah pusat mewajibkan THR ASN dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"Kami meminta Pemkot Palangka Raya bisa segera merealisasikan pembayaran THR bagi ASN sesuai ketentuan yang berlaku," papar Syaufwan, Sabtu (14/3/2026).
Ia mengutarakan, keterlambatan pencairan THR ASN biasanya dipengaruhi proses administrasi internal serta tahapan teknis pencairan anggaran di pemerintah daerah.
Jika pembayaran melewati batas waktu yang telah ditetapkan, pemerintah daerah berpotensi mendapat pengawasan lebih ketat terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Syaufwan mengingatkan, THR sangat dinantikan para ASN karena berkaitan langsung dengan kebutuhan menjelang Lebaran.
“Sebagaimana kita ketahui, THR sangat dinantikan ASN untuk memenuhi kebutuhan pokok dan berbagai keperluan menjelang Hari Raya, karena itu kami berharap pemerintah daerah bisa menyalurkannya tepat waktu sesuai aturan,” ucapnya.
Selain itu ia juga menyarankan agar proses administrasi dan teknis pencairan anggaran dapat dipercepat agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
“Jika pencairan THR dipercepat, harapannya para ASN bisa memanfaatkan THR untuk memenuhi berbagai kebutuhan Lebaran keluarga,” pungkasnya. (*)
Reporter : Novita
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
