SURABAYA (Lentera) -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggandeng aparat penegak hukum (APH) serta PT Peruri Wira Timur (PWT) untuk melakukan sosialisasi penerapan voucher parkir non-tunai kepada para pemangku kepentingan di Kota Surabaya.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Aula Garuda Kantor Dishub Surabaya, Jumat (27/3/2026), dan diikuti oleh sejumlah asosiasi parkir, di antaranya Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Asosiasi Parkir Indonesia (API), serta perwakilan dari Sat Samapta Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam memperkenalkan program voucher parkir sekaligus memperkuat penerapan sistem parkir non-tunai di Kota Surabaya.
“Sosialisasi ini kami kemas sekaligus sebagai ajang silaturahmi dengan para tokoh dan asosiasi parkir. Harapannya, mereka bisa ikut membantu menyukseskan program digitalisasi parkir yang sudah dicanangkan Pemkot Surabaya sejak 1 Januari 2026,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Dishub juga menjelaskan voucher parkir akan difasilitasi pemerintah kota agar mudah diakses masyarakat. Warga nantinya dapat membeli voucher parkir melalui berbagai kanal, termasuk toko ritel modern yang tersebar di Surabaya.
Trio mengakui, masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait aktivasi rekening bagi para juru parkir (jukir). Padahal, sistem tersebut menjadi kunci transparansi pembagian hasil antara pemerintah dan jukir.
“Bagi hasilnya 60:40. Sebanyak 40 persen langsung ditransfer ke rekening masing-masing jukir pada hari yang sama. Karena itu, aktivasi ATM menjadi sangat penting,” jelasnya.
Dishub Surabaya bahkan harus beberapa kali turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses aktivasi rekening berjalan. Dalam beberapa kasus, petugas harus mendatangi satu lokasi hingga empat kali untuk melakukan pendampingan kepada jukir.
Selain memperkenalkan voucher parkir, Dishub juga kembali menegaskan dua sistem yang akan diterapkan, yaitu smart parking solution melalui pembayaran menggunakan ponsel dan pembayaran menggunakan voucher parkir.
Pemkot Surabaya juga menyiapkan program bonus pembelian voucher. Setiap pembelian 10 voucher akan mendapatkan 12 voucher, dan berlaku untuk kelipatannya.
Untuk tarif, voucher parkir akan mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
Ke depan, distribusi voucher parkir tidak hanya melalui ritel modern, tetapi juga akan diperluas melalui koperasi hingga Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang tersebar di seluruh wilayah Surabaya.
Voucher parkir ini rencananya akan diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 pada Mei 2026.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





.jpg)
