02 April 2026

Get In Touch

WFH bagi ASN Dipantau lewat GPS, HP Tak Aktif Bisa Disanksi!

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (foto:Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (foto:Kemendagri)

JAKARTA (Lentera) - Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan diawasi ketat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menegaskan pemantauan dilakukan lewat Global Positioning System (GPS) di ponsel, dan ASN yang tidak mengaktifkan HP berpotensi disanksi.

"Untuk meyakinkan ASN itu benar-benar WFH, kita meminta handphone mereka itu aktif kita dapat mengetahui lokasi melalui geo-location namanya," ujar Tito di Jakarta, melansir Bloomberg, Rabu (1/4/2026).

Menurut Tito, sistem pengawasan ketat tersebut telah terbukti berhasil dilakukan saat Kemendagri menerapkan kebijakan WFH selama masa Pandemi Covid-19.

Hal ini, lanjutnya, sekaligus menegaskan aturan pengawasan WFH sangat mengikat dan berdampak sanksi bagi para ASN yang melakukan pelanggaran. Meskipun tidak merinci secara detail, Tito memastikan pemerintah akan memberikan sanksi bagi ASN yang memposisikan HPnya dalam kondisi mati atau senyap selama menjalani WFH.

"Wajib merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu kurang dari lima menit," kata Tito.

Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Yang mulai berlaku per 1 April 2026 ini dan dijalankan setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam membatasi penggunaan energi sebagai respons terhadap krisis BBM, imbas perang di Timur Tengah.

Para ASN diminta untuk bekerja dari rumah dalam satu hari kerja agar biaya energi dari mobilitas menggunakan sarana transportasi dan kegiatan kerja ke kantor bisa lebih hemat. 

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, mengatakan skema pemantauan WFH ASN ini dilakukan dengan teknologi digital. "Pemantauan dilalukan oleh setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata Rini.

Dijelaskannya, proses tersebut akan menggunakan tautan secara langsung yang terhubung lewat sistem e-Kinerja, yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Setiap instansi pemerintah mempunyai tautan yang secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui E-Kinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara," terangnya.

Editor:Santi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.