02 April 2026

Get In Touch

Meski WFH, ASN Surabaya Tetap Wajib Kerja Bakti Setiap Jumat

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA (Lentera)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan program kerja bakti dan penghematan energi tetap menjadi kewajiban, meski pemerintah pusat mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat mulai 1 April 2026.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengayakan, kebijakan WFH tidak akan mengganggu program ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang selama ini menjadi agenda rutin di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Kalau pemerintah pusat WFH-nya Jumat, ya kita ikut Jumat. Tapi Jumatnya tetap ada kerja bakti ASRI. Setelah kerja bakti boleh pulang, tapi kerja baktinya tetap jalan,” ujar Eri, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, program kerja bakti memang sudah dilakukan secara rutin dua kali dalam sepekan. Kegiatan pada hari Selasa dilakukan di lingkungan kantor masing-masing, sedangkan kerja bakti hari Jumat dilaksanakan secara bersama-sama.

“Karena ASRI itu kerja bakti setiap minggu dua kali. Yang hari Selasa di lingkungan kantor, yang hari Jumat dilakukan bareng-bareng,” katanya.

Selain memastikan kerja bakti tetap berjalan, Eri juga menyebut Pemkot Surabaya akan menyesuaikan program ASN menggunakan transportasi umum. Jika WFH dilakukan setiap Jumat, maka kebijakan tersebut akan dipindahkan ke hari lain.

“Kalau WFH hari Jumat, maka naik transportasi umum kita geser ke hari Rabu atau Kamis,” jelasnya.

Pada hari tersebut, ASN diminta tidak menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi berbahan bakar minyak. Mereka diarahkan menggunakan transportasi umum seperti bus kota atau kereta komuter.

“Jadi nanti hari Rabu atau Kamis tidak menggunakan kendaraan dinas, tidak menggunakan kendaraan pribadi, tapi menggunakan transportasi umum,” tuturnya.

Meski demikian, kendaraan listrik tetap diperbolehkan digunakan. Menurut Eri, kebijakan WFH ini memang bertujuan untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), bukan membatasi mobilitas pegawai secara keseluruhan.

“Kalau mobil listrik silakan. Mobil listrik, motor listrik sudah ada di pemkot. Jadi itu tidak termasuk pembatasan,” tambahnya.

Ia juga memastikan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya, termasuk kepala perangkat daerah.

Reporter: Amanah/Editor:Santi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.