TULUNGAGUNG (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sebanyak 11 dari 13 orang pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, yang berstatus saksi telah dipulangkan.
Hal disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp (WA) dari Tulungagung.
"Pemeriksaan terhadap para saksi sudah selesai, dan tidak ada pemeriksaan lanjutan," kata Budi mengutip Antara, Senin (13/4/2026).
Ia memastikan, seluruh pejabat yang berstatus saksi telah dipulangkan ke Tulungagung setelah proses pemeriksaan rampung.
Sementara dua orang lainnya, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudan bupati bernama Dwi Yoga Ambal ditahan, dengan status tersangka untuk kepentingan penyidikan.
"Saat ini sudah tidak ada lagi pejabat Tulungagung yang berada di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Kasus ini bermula, dari operasi tangkap tangan KPK yang mengungkap dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dalam perkara tersebut, Bupati Tulungagung diduga meminta sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dengan target mencapai Rp5 miliar. Namun, dari hasil operasi, KPK mengamankan uang sekitar Rp2,7 miliar.
KPK masih terus mendalami kasus tersebut, untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
