17 April 2026

Get In Touch

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersandung Kasus Korupsi Nikel

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Utara. (foto: ist/CNN)
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Utara. (foto: ist/CNN)

JAKARTA (Lentera) - Baru 6 hari usai dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto langsung tersandung kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

Kejaksaan Agung RI menetapkan Hery sebagai tersangka pada Kamis (16/4/2026), setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam pengaturan rekomendasi yang diduga berkaitan dengan kepentingan perusahaan tambang di Sulawesi Utara.

Mengutip berbagai sumber, pantauan di lokasi, Hery terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol.

"Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah tim memperoleh bukti yang cukup," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).

Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi perusahaan tambang berinisial PT TSHI terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Dalam prosesnya, Hery diduga berperan mengatur agar Ombudsman mengeluarkan rekomendasi yang mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan. Rekomendasi itu disebut memberi ruang bagi PT TSHI untuk melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban pembayaran PNBP.

Sebagai imbalan atas intervensi tersebut, Hery diduga menerima uang dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. "Jumlah yang telah diserahkan kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar," kata Syarief.

Atas perbuatannya, Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang suap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, Hery sebelumnya mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).

Pengangkatan Hery dan 8 anggota Ombudsman lainnya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.

Sebelum menjabat sebagai ketua, Hery diketahui merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI pada Januari 2026.

Editor: Santi/Berbagai sumber

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.