20 April 2026

Get In Touch

Anak-Istri Bintoro Dikurung Kurator sejak April 2025, Ini Kisahnya...

Anak-Istri Bintoro Dikurung Kurator sejak April 2025, Ini Kisahnya...

SURABAYA (Lentera) - Hari Kamis, 16 April 2026 lalu genap setahun keluarga Bintoro Iduansjah, digembok di dalam komplek rumahnya.

Isteri pengusaha batubara itu, tidak bisa keluar pagar rumah, di Jalan Sekolah Duta I No. 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Pintu gerbangnya digembok. Pelaku kurator yang memperalat preman, untuk mengeksekusi rumah Bintoro, yang dinyatakan pailit.

Tiga orang keluarga Bin, sapaan Bintoro Iduansjah terkurung di dalam komplek rumah yang temboknya setinggi 3 meter. Yang membuat keluarganya tak bisa berkutik.

Mereka adalah Dwi Indah, isteri, dan Caroline, anaknya. Sedangkan Bintoro, saat rumahnya dirantai berada di luar pagar.

"Istri dan anak saya sudah setahun terkunci di dalam rumah," cerita Bintoro, Kamis sore (16/4/2026).

Kejadiannya, tanggal 16 April 2025 lalu. "Jadi, 16 April 2026, genap setahun," keluhnya.

Untuk menyuplai makanan dan minuman, dimasukkan lewat lubang pintu gerbang. Itu pun, hanya bisa memasukan botol air mineral. Satu demi satu. Begitu juga makanan. 

 "Saya tidak habis berpikir. Mereka bertindak semaunya," kata Bin, mengisahkan pengalaman pahit keluarganya itu, dengan wajah sedih.

Ceritanya, sengketa itu muncul karena PT Mitrada Sinergy belum melunasi pembelian saham.

Tapi, justru mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), terhadap Bintoro dan The Budi. 

“Kami tidak pernah berutang. Yang terjadi, transaksi jual beli saham. Kemudian dipelintir menjadi utang pribadi,” ungkap Bintoro.

Kasus Bintoro ini, tidak terlepas dari sosok Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT Petro Energy yang telah divonis 10 tahun penjara.

Jimmy tersangkut kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Merugikan negara sekitar Rp1 triliun.

Jimmy diduga berperan sejak awal proses pailit yang dialami Bintoro.

Awalnya, Bintoro dan The Budi Tedjo Prawiro selaku pemegang saham pendiri PT Pada Idi. Perusahaan tambang batu bara di Luwe Huku, Kalimantan Tengah.

Pada 24 Januari 2011, mereka sepakat dengan Newin Nugroho selaku Dirut PT Mitrada Sinergy (PT Mitrada Selaras) menjual saham di PT Pada Idi.

Masing-masing 27,5 persen kepada PT Mitrada Sinergy.

Sengketa itu muncul, karena PT Mitrada Sinergy belum melunasi pembelian saham. Tapi, justru mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bintoro dan The Budi. 

“Kami tidak pernah berutang. Yang terjadi, transaksi jual beli saham. Kemudian dipelintir menjadi utang pribadi,” ungkap Bintoro.

Jimmy diduga berperan sejak awal proses pailit yang dialami Bintoro (*)

Penulis: Nasaruddin Ismail, Wartawan Senior|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.