MALANG (Lentera) - Polres Malang mengungkap kasus kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif. Dari kasus ini, seorang pria berinisial AM (60) telah ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menyetubuhi perempuan berusia 23 tahun dengan memanfaatkan kondisi korban yang tengah sakit.
"Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban (sakit) dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual," ujar Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, Kamis (23/4/2026).
Ditambahkannya, pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (18/4/2026) di kediamannya yang berlokasi di kawasan Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, hingga gelar perkara.
Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali pada Juni 2025. Tersangka melancarkan perbuatannya baik di rumahnya maupun saat mendatangi kediaman korban.
Peristiwa bermula ketika korban mengalami sakit pada bagian kaki. Meski telah menjalani pengobatan medis, kondisinya tidak kunjung membaik. Atas saran keluarga, korban kemudian mencoba pengobatan alternatif kepada tersangka.
Dalam praktiknya, korban diminta masuk ke dalam kamar untuk menjalani sesi terapi. Di situlah pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Tak hanya itu, tersangka juga berdalih tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyembuhan, bahkan diklaim dapat memperbaiki hubungan rumah tangga korban.
"Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka. Namun setelah beberapa kali kejadian korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian," kata Yulistiana.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta rekaman video yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta," tegas Yulistiana.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH





.jpg)
