SURABAYA (Lentera) – Pihak Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Muljono melakukan penertiban terhadap sejumlah rumah dinas TNI AU yang berlokasi di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Senin (27/4/2026).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Komandan Lanud (Danlanud) Muljono, Kolonel Pnb Ahmad Mulyono dengan didampingi sejumlah pejabat utama. Meski mendapatkan pengawalan ketat dari petugas, proses pengosongan lahan tersebut diklaim mengedepankan pendekatan humanis melalui dialog langsung dengan para penghuni.
Kolonel Pnb Ahmad Mulyono mengungkapkan, bahwa langkah tegas ini diambil demi kesejahteraan prajurit aktif. Saat ini, dari total 500 personel yang berdinas di Lanud Muljono, sekitar 30 persen atau lebih dari 100 personel belum mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Kondisi ini memaksa para prajurit aktif tersebut untuk tinggal di rumah kontrakan, yang dinilai dapat memengaruhi efektivitas operasional kedinasan.
"Bagaimana kami bisa melaksanakan operasional maksimal kalau tempat tinggal tidak mencukupi. Mess penuh, rumah dinas tidak ada. Rumah dinas ini peruntukannya untuk anggota baru yang aktif," ujar Ahmad Mulyono saat meninjau lokasi, Senin (27/4/2026) mengutip Kompas, Selasa (28/4/2026).
Dalam kegiatan penertiban rumah dinas tersebut, tercatat ada 13 unit rumah yang menjadi sasaran utama. Ahmad menyebutkan, rumah-rumah tersebut selama ini dikuasai oleh para purnawirawan hingga kurun waktu puluhan tahun.
Hingga Senin siang kemarin, tercatat tiga penghuni telah menyerahkan kunci rumah secara sukarela. Sementara itu, sembilan unit lainnya masih dalam proses penertiban, dan satu unit masih dalam tahap diskusi lebih lanjut.
Pihak Lanud Muljono menargetkan seluruh proses rampung pada pekan ini.
"Mungkin dari penghuni ada yang butuh untuk pengantaran (pindahan), kami bantu fasilitasi," imbuhnya sebagai bentuk dukungan bagi penghuni yang kooperatif.
Aturan Masa Tempati Rumah Dinas TNI AU Terkait legalitas, Danlanud menjelaskan bahwa aturan mengenai hunian dinas telah diatur secara jelas dalam Keputusan Kasau tertanggal 21 Desember 2020.
Berdasarkan aturan tersebut, purnawirawan TNI AU diperbolehkan menempati rumah dinas maksimal hanya dua bulan setelah masa dinas berakhir. Adapun bagi keluarga prajurit yang gugur dalam tugas (operasi), batas waktu maksimal adalah dua tahun.
"Para purnawirawan sudah menerima uang pensiun. Penghargaan negara sudah lebih kepada mereka," tutur Ahmad menjelaskan alasan di balik ketatnya aturan durasi hunian.
Di akhir keterangannya, Danlanud Muljono berpesan kepada seluruh anggota TNI AU untuk mulai memprioritaskan kepemilikan hunian pribadi sejak dini sebelum masa pensiun tiba.
"Sebagai prajurit aktif harus siap purna tugas. Hal yang mau disiapkan setelah pensiun adalah rumah. TNI AU dalam hal ini menyiapkan banyak sarana seperti tunjangan perumahan yang bisa dicicil," pungkasnya.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
