SURABAYA (Lentera) -Peristiwa tabrakan antara KA Argo Bromo dan KRL lintas Cikarang di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi Senin malam (27/4/2026) lalu tidak hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga berpotensi memicu gangguan psikologis bagi penumpang yang mengalami langsung kperistiwa tersebut.
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (Unair), Atika Dian Ariana, mengatakan kecelakaan merupakan situasi krisis yang dapat memunculkan respons emosional dan stres sebagai reaksi alami manusia terhadap kondisi berbahaya yang terjadi secara tiba-tiba.
“Dalam kondisi seperti ini, respons awal yang umum muncul adalah rasa kaget, bingung, hingga disorientasi. Seiring waktu, reaksi tersebut bisa berkembang menjadi cemas, sedih, marah, bahkan panik,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Menurut Atika, respons psikologis tersebut juga sering disertai gejala fisik, antara lain jantung berdebar, gemetar, keringat dingin, hingga sesak napas sebagai bagian dari respons stres tubuh.
Atika menuturkan, setiap individu memiliki cara berbeda dalam merespons peristiwa traumatis. Hal ini sangat dipengaruhi oleh cara seseorang memaknai kejadian yang dialami.
Ia menjelaskan, jika seseorang menilai kejadian tersebut melampaui batas ketahanan dirinya, maka risiko mengalami trauma jangka panjang seperti Post-Traumatic Stress Disorder dapat meningkat.
“Tidak semua orang akan mengalami trauma berat. Namun, ada faktor-faktor yang dapat memperbesar risiko, seperti pengalaman traumatis sebelumnya, riwayat gangguan mental, serta minimnya dukungan sosial,” jelasnya.
Tekanan lain dalam kehidupan bisa berupa masalah finansial atau akademik, juga dapat memperlambat proses pemulihan kondisi psikologis korban.
Atika mengingatkan pentingnya deteksi dini terhadap gejala gangguan psikologis pascakecelakaan. Beberapa tanda yang perlu diwaspadai antara lain munculnya ingatan traumatis secara berulang, mimpi buruk, kewaspadaan berlebihan, serta kecenderungan menghindari hal-hal yang berkaitan dengan kejadian.
Ia menegaskan, apabila gejala tersebut berlangsung terus-menerus dalam kurun waktu hingga enam bulan, individu disarankan segera mencari bantuan profesional. “Penanganan sejak dini sangat penting agar kondisi tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih serius,” tegasnya.
Selain penanganan individu, Atika juga menekankan pentingnya peran pemerintah dan pihak terkait dalam mendukung pemulihan psikologis korban secara menyeluruh.
Menurutnya, pemerintah perlu menyediakan layanan pendampingan psikologis yang terstruktur, termasuk akses konseling, investigasi yang cepat dan transparan, kepastian hukum bagi keluarga korban, serta perlindungan hak kerja selama masa pemulihan.
“Pendampingan psikologis harus menjadi bagian dari penanganan pascakecelakaan, bukan hanya fokus pada aspek fisik,” pungkasnya.
Reporter: Amanah|Editor:Arifin BH





.jpg)
