30 April 2026

Get In Touch

Empat TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Tak Ajukan Eksepsi

Keempat terdakwa berkomunikasi dengan penasihat hukum. (foto: ist/Kompas)
Keempat terdakwa berkomunikasi dengan penasihat hukum. (foto: ist/Kompas)

JAKARTA (Lentera) - Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan.

"Saudara bisa melakukan bantahan dalam bentuk eksepsi. Silakan konsultasi dengan penasihat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, melansir Kompas, Rabu (29/4/2026).

Keempat terdakwa masing-masing adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka. Mereka didakwa terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum, keempat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut, kemudian menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Oditur Militer.

Dengan tidak adanya eksepsi, majelis hakim menetapkan sidang berikutnya akan memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026.

Majelis hakim juga meminta Oditur Militer untuk menghadirkan 8 orang saksi dalam persidangan mendatang.

Namun, dalam sidang tersebut, hakim menyoroti absennya korban dalam daftar saksi yang diajukan. Nama Andrie Yunus diketahui tidak tercantum sebagai saksi korban dalam dakwaan.

"Saya bertanya, di mana korban? Padahal ini substansi perkara untuk menentukan tingkat luka yang dialami," tegas Fredy.

Hakim menilai kehadiran korban sangat penting, tidak hanya berdasarkan visum, tetapi juga untuk memberikan keterangan langsung terkait peristiwa yang dialaminya.

Menanggapi hal itu, Oditur Militer menjelaskan pihaknya telah memanggil korban. Namun, kondisi kesehatan Andrie Yunus disebut belum memungkinkan untuk memberikan kesaksian di persidangan.

Meski demikian, majelis hakim membuka kemungkinan kehadiran korban melalui berbagai skema, termasuk pendampingan oleh LPSK maupun kesaksian secara daring.

"Kalau tidak bisa hadir secara fisik, bisa melalui video conference. Itu tetap kami akomodir," ujar hakim.

Dalam dakwaan sebelumnya, keempat terdakwa disebut melakukan aksi penyiraman air keras dengan motif tersinggung terhadap korban. Andrie Yunus dinilai telah melecehkan institusi TNI saat melakukan interupsi dalam sebuah acara di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Editor: Santi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.