03 May 2026

Get In Touch

6 Tersangka Pembakaran Pos Polisi Saat Aksi May Day di Bandung Positif Konsumsi Obat Terlarang

Aksi massa di Simpang Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat Jumat (1/5/2026) malam, berujung pembakaran pos polisi dan membuat arus lalu lintas tersendat (Dok. Kompas TV)
Aksi massa di Simpang Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat Jumat (1/5/2026) malam, berujung pembakaran pos polisi dan membuat arus lalu lintas tersendat (Dok. Kompas TV)

BANDUNG (Lentera) -Polda Jabar telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kericuhan saat aksi May Day di Jalan Cikapayang, Kota Bandung.

Para tersangka yang merupakan pelajar berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20) itu terlibat dalam aksi pembakaran pos polisi dan videotron.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol.

"Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi. Terkait temuan ini, kasusnya juga ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jabar," ujar Hendra, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5/2026).

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan berbagai jenis psikotropika dari salah satu tersangka berinisial MRN, berupa butiran Alprazolam, Mersi, Euforis, dan Resperidon.

Petugas juga menyita berbagai atribut dari tas para pelaku.

Dalami Asal-usul Obat

Hendra menyebut bahwa pihak kepolisian akan mendalami keterlibatan kelompok tertentu yang mencoba memengaruhi para pelajar ini untuk melakukan aksi kekerasan.

"Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait asal-usul obat-obatan tersebut dan motivasi di balik simbol-simbol perlawanan yang mereka bawa. Kami mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anaknya agar tidak terjebak dalam pusaran anarkisme dan narkoba," katanya.

Mengutip Kompas, polisi mengamankan sejumlah massa aksi berbaju hitam-hitam yang melakukan perusakan fasilitas publik di Simpang Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/5/2026) malam.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap beberapa peserta aksi beserta sejumlah barang bukti.

Meski begitu, Rudi tidak menjelaskan detail massa yang diamankannya tersebut. Menurutnya, aksi unjuk rasa yang berlangsung di Simpang Tamansari tidak menyampaikan tuntutan atau pendapat, tetapi langsung merusak.

"Ini sudah melanggar, ini waktunya saja sudah tidak tepat. Tidak ada pembicaraan menyampaikan keinginan, pendapat, atau memperjuangkan sesuatu, ide, memperjuangkan nasib suatu kelompok, itu tidak ada, memang langsung merusak," katanya.

Rudi memastikan bahwa situasi saat ini sudah berlangsung kondusif (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.