06 May 2026

Get In Touch

Komisi C DPRD Surabaya Hentikan Sementara Proyek Pembangunan Gedung PT WCL

Rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Surabaya.
Rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Surabaya.

SURABAYA (Lentera) – Komisi C DPRD Surabaya memutuskan menghentikan sementara, aktivitas proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari (WCL) di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165–167 hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap.

Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga dan pihak perusahaan, pada Selasa (5/5/2026).

Dalam RDP tersebut, turut hadir perwakilan DPRKPP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Camat Tegalsari, Camat Genteng, serta warga terdampak dari wilayah Embong Kaliasin dan Keputran.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan mengatakan investasi tetap didukung, namun harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Surabaya adalah kota yang ramah investasi, tetapi seluruh proses harus sesuai prosedur. Mediasi ini kami lakukan agar investasi tetap berjalan sekaligus taat aturan,” kata Eri dikutip Rabu (6/5/2026).

Polemik muncul karena sebagian warga menilai proyek berjalan tanpa komunikasi yang memadai. Menanggapi hal itu, Legal Konsultan PT WCL, Neira Maharani menuturkan pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dan mengedepankan dialog dengan masyarakat.

Ia menjelaskan, aktivitas di lapangan saat ini belum memasuki tahap konstruksi, melainkan masih berupa pile test atau uji beban tiang pancang guna memastikan keamanan struktur bangunan.

“Kami pastikan belum ada konstruksi. Ini masih tahap pengujian teknis, dan hal tersebut sudah kami klarifikasi dalam RDP agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Terkait perizinan, PT WCL mengklaim seluruh proses masih berjalan dan telah dikoordinasikan dengan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Neira juga mengakui, bahwa dinamika yang terjadi lebih dipicu oleh miskomunikasi.

Sebagai tindak lanjut, Komisi C merumuskan tiga poin kesepakatan. Pertama, camat dan lurah akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara perusahaan dan warga RW I Keputran serta RW VII Embong Kaliasin. Kedua, pihak perusahaan wajib menghentikan seluruh aktivitas proyek hingga izin terbit. Ketiga, DPRKPP akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penghentian tersebut.

Sementara itu, Camat Genteng, Jefry menyatakan siap menindaklanjuti hasil RDP dengan menggelar mediasi lanjutan dalam waktu dekat.

“Kami akan segera memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan sesuai hasil rapat Komisi C,” ucapnya.

Perwakilan warga setempat, Winardi berharap, komunikasi ke depan lebih jelas dan terstruktur, termasuk adanya penanggung jawab yang dapat dihubungi langsung.

Ia juga menyoroti potensi risiko yang mungkin timbul dari aktivitas proyek, seperti kerusakan properti warga akibat kendaraan proyek atau material bangunan.

“Kami hanya ingin ada kejelasan tanggung jawab dan kompensasi yang wajar, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Melalui kesepakatan ini, diharapkan polemik dapat mereda dan proyek pembangunan dapat berjalan dengan tertib tanpa mengabaikan kenyamanan serta keselamatan warga sekitar.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.