06 May 2026

Get In Touch

Tertibkan Pasar Kebalen, Dishub Kota Malang Optimalkan Fungsi Jalan Demi Kelancaran Lalu Lintas

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menertibkan pedagang di Pasar Kebalen, Jalan Zaenal Zakse, Rabu (6/5/2026). (Santi/Lentera)
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menertibkan pedagang di Pasar Kebalen, Jalan Zaenal Zakse, Rabu (6/5/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan penertiban di kawasan Pasar Kebalen tepatnya di sepanjang Jalan Zaenal Zakse. Sebagai upaya mengoptimalkan fungsi jalan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.

"Ini tindak lanjut yang sudah disampaikan Diskopindag kepada pedagang. Sebagaimana diketahui, sudah sejak lama dilakukan penindakan untuk tidak ada kegiatan berdagang menggunakan badan jalan dan melebihi ketentuan waktu," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Rabu (6/5/2026).

Namun dikatakannya, pelanggaran masih kerap terjadi hingga saat ini. Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi utama jalan sebagai sarana lalu lintas, terutama di tengah meningkatnya volume kendaraan di kawasan tersebut.

Widjaja menekankan, fungsi jalan harus dikembalikan sebagaimana mestinya. Ia menyebut, penggunaan badan jalan untuk aktivitas selain lalu lintas berpotensi menimbulkan kemacetan dan menurunkan tingkat keselamatan pengguna jalan.

"Jalan ini fungsinya untuk kepentingan lalu lintas, jangan sampai digunakan untuk hal lain. Maka sekarang ini saatnya memfungsikan jalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Tidak hanya melakukan penertiban, Dishub juga akan menempatkan personel untuk melakukan pemantauan secara berkala di kawasan tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan aturan yang telah ditetapkan dapat dipatuhi secara konsisten oleh seluruh pihak.

"Petugas dari Dishub akan ikut berjaga setelah ini. Karena ini sudah sering ditertibkan dan masih terus dilanggar, personel tetap kami libatkan. Akan ada pemantauan," jelas Widjaja.

Meski demikian, pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini menegaskan, keberhasilan penataan kawasan Pasar Kebalen tidak hanya bergantung pada pemerintah. Tetapi juga membutuhkan kesadaran dan kerja sama dari masyarakat, baik pedagang maupun pembeli.

Dishub mengingatkan, berdasarkan pengumuman dari Diskopindag, aktivitas jual beli di kawasan tersebut hanya diperbolehkan pada pukul 00.00 hingga 06.00 WIB. Di luar waktu itu, kegiatan perdagangan diharapkan tidak lagi berlangsung, khususnya yang memanfaatkan badan jalan.

"Maka pedagang maupun pembeli agar menaati itu. Sehingga fungsi jalan ini bisa optimal," ungkapnya.

Salah satu faktor yang turut memicu kepadatan lalu lintas di kawasan Pasar Kebalen adalah tingginya aktivitas transaksi dengan sistem drive thru. Dalam praktiknya, pembeli kerap tidak turun dari kendaraan dan langsung bertransaksi di depan lapak pedagang.

Kondisi ini dinilai memperparah kemacetan karena kendaraan berhenti di badan jalan, sehingga menghambat arus lalu lintas yang melintas di kawasan tersebut.

"Ini sangat berdampak pada kemacetan," pungkas Jaya. (ADV)


Reporter: Santi Wahyu

 

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.