07 May 2026

Get In Touch

Soal LHKPN Prabowo Belum Dipublikasi, KPK: Masih Diverifikasi

Presiden Prabowo Subianto. (REUTERS)
Presiden Prabowo Subianto. (REUTERS)

JAKARTA (Lentera) - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru Presiden RI Prabowo Subianto belum juga dipublikasikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dokumen tersebut sudah dilaporkan, namun hingga kini masih dalam tahap verifikasi.

"Sudah lapor (LHKPN Presiden). Artinya jika memang belum dipublikasikan ini karena masih dalam rentang verifikasi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melansir Kompas, Rabu (6/5/2026).

Dijelaskannya, keterlambatan publikasi bukan berarti keterlambatan pelaporan. Ia menyebut, proses verifikasi merupakan tahapan wajib sebelum data diumumkan ke publik.

Menurut Budi, batas akhir pelaporan LHKPN untuk periode tahun ini jatuh pada 31 Maret 2026. Setelah itu, KPK memiliki waktu hingga 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh laporan yang masuk.

Dengan demikian, laporan yang disampaikan tepat pada tenggat waktu tetap dikategorikan patuh, meskipun belum langsung tersedia untuk publik. 

"Kalau pelaporan di 31 Maret, saat ini masih dalam rentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum dipublikasikan," jelasnya.

Namun, belum munculnya LHKPN Presiden di situs resmi KPK memicu sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga tersebut bahkan melayangkan permintaan klarifikasi kepada KPK.

Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengungkapkan hingga awal Mei 2026, pihaknya belum menemukan data LHKPN terbaru Presiden Prabowo maupun sejumlah pejabat lainnya di laman e-LHKPN.

"Surat yang kami layangkan meminta penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo, yang LHKPN-nya belum tercantum di situs resmi," kata Yassar.

ICW juga menyoroti adanya perbedaan antara pernyataan KPK dan temuan mereka di lapangan. Sebelumnya, KPK menyebut Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melaporkan LHKPN tepat waktu.

Meski demikian, menurut ICW, hingga 4 Mei 2026, data tersebut belum dapat diakses publik, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi.

Menanggapi hal itu, KPK menyatakan akan menelusuri lebih lanjut data yang disampaikan ICW, termasuk terkait dugaan 38 pejabat kabinet yang belum melaporkan LHKPN.

"Nanti kami cek ya yang data soal itu, karena tentunya ini bagian dari kerangka pencegahan bagi pihak-pihak yang belum melaporkan," tegas Budi.

Editor: Santi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.