08 May 2026

Get In Touch

Pengamat UB Nilai Revisi UU Parpol Krusial untuk Cegah Politik Instan

Pengamat komunikasi politik Universitas Brawijaya (UB), Verdy Firmantoro. (foto: FISIP UB)
Pengamat komunikasi politik Universitas Brawijaya (UB), Verdy Firmantoro. (foto: FISIP UB)

MALANG (Lentera) - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dinilai krusial untuk mencegah praktik politik instan.

Pengamat komunikasi politik Universitas Brawijaya (UB), Verdy Firmantoro, menilai penguatan sistem kaderisasi, transparansi, hingga demokratisasi internal partai perlu diperkuat agar partai politik tidak hanya menjadi kendaraan elektoral menjelang pemilu.

"Kaderisasi sebagai political branding jangka panjang, penguatan sistem pengkaderan, dan syarat minimal keanggotaan menjadi penegasan politik bukan jalur instan. Ini penting untuk membangun political legitimacy," ujarnya, dikutip pada Kamis (8/5/2026).

Verdy menyoroti pentingnya penguatan sistem kaderisasi di tubuh partai politik. Ia menilai kaderisasi harus dipandang sebagai political branding jangka panjang untuk membangun legitimasi politik yang kuat.

Dalam konteks komunikasi politik modern, Verdy menyebut partai yang mampu menghadirkan proses rekrutmen berbasis meritokrasi akan lebih mudah membangun reputasi sebagai institutionalized party atau partai yang terlembaga, bukan sekadar kendaraan elektoral menjelang pemilu.

Selain kaderisasi, Verdy juga menjelaskan aspek transparansi tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen teknokratis melalui audit publik semata. Lebih dari itu, keterbukaan pengelolaan keuangan partai harus mampu menjadi sinyal kuat, partai politik memiliki komitmen untuk diawasi publik.

Menurutnya, keterbukaan pendanaan partai perlu dikomunikasikan secara menyeluruh kepada masyarakat agar mampu mengubah persepsi negatif publik terhadap partai politik. Pasalnya selama ini, tidak adanya keterbukaan kerap dikaitkan dengan praktik korupsi dan politik transaksional.

Sementara itu, isu demokratisasi internal partai dinilai menjadi narasi penting di tengah menguatnya sorotan publik terkait pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik. Reformasi internal, kata dia, harus dibangun atas dasar komitmen moral terhadap demokrasi, bukan sekadar respons atas tekanan publik.

"Sebaik apa pun regulasinya ketika tidak diikuti praktik riil dan komunikasi yang konsisten, publik akan melihatnya sebagai kosmetik politik. Tapi jika dijalankan transparan, revisi ini bisa menjadi titik balik penguatan reputasi partai sebagai pilar utama kaderisasi kepemimpinan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai revisi UU Partai Politik mendesak dilakukan untuk membenahi sumber dan tata kelola keuangan partai politik.

Menurut Doli, pembenahan regulasi tersebut diperlukan guna mencegah praktik korupsi di lingkungan partai politik, sebagaimana rekomendasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik," kata Doli, melansir laman resmi DPR RI.

Diketahui sebelumnya, KPK juga mendorong revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dengan memasukkan penguatan standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta sistem pelaporan keuangan partai politik.

KPK memandang kaderisasi partai politik perlu diperbaiki setelah 22 tahun terakhir, tercatat 371 politisi terjerat kasus tindak pidana korupsi. KPK memandang perbaikan sistem tata kelola parpol semakin mendesak karena berkaitan erat dengan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.

Reporter: Santi Wahyu

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.