
PONOROGO (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengajukan perpanjangan waktu atau menawar deadline dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Mrican.
Sambil menunggu TPA baru yang akan beroperasi 2026 mendatang, sebagai upaya menekan volume sampah yang terus bertambah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo membenarkan KLHK sudah merekomendasikan, agar TPA Mrican berhenti beroperasional mulai awal November 2025 ini.
"Karena pihak Kementerian LHK menilai, pengelolaan sampah di Ponorogo masih pasif, karena tetap menerapkan pola open dumping," ujar Jamus mengutip laman ponorogo.go,id, Selasa (7/10/2025).
Dijelaskannya, di TPA baru nanti wajib hukumnya menerapkan sistem sanitary landfill yang ramah lingkungan.
“Kita akan minta keringanan agar TPA Mrican masih dapat difungsikan, sambil memaksimalkan upaya pengelolaan sampah di tingkat hulu dan penyiapan lahan baru TPA,” jelasnya.
Jamus menerangkan, Pemkab akan mengoptimalkan fungsi TPS-3R (tempat pembuangan sampah reduce, reuse, recycle) yang ada di sejumlah kecamatan untuk mengurangi kiriman ke TPA.
Menurutnya, pola 3R itu mensyaratkan pemilahan sampah. Sampah organik bakal melewati proses reuse (pengunaan kembali) menjadi pupuk kompos. Sedangkan sampah plastik, kertas, dan logam dapat didaur ulang.
“Mengubah mindset bukan hanya asal membuang sampah ke TPA. Sampah sudah harus selesai di TPS,” terangnya.
Idealnya, lanjut Jamus, sampah yang dibuang di TPA berupa residu. Yakni, sisa-sisa sampah yang sulit atau tidak dapat diolah kembali melalui proses daur ulang atau dekomposisi, serta tidak dapat dimanfaatkan lagi seperti popok bekas, pembalut, dan styrofoam. Dengan begitu, beban TPA tidak lagi berat.
”Nanti mulai dipilah, sampah organik dijadikan pupuk. Hasil produksi pupuk kompos di TPS akan dimanfaatkan DLH untuk pupuk taman. Ada pemasukan finansial dalam pengelolaan sampah di TPS sehingga lebih bersemangat,” ujarnya.
Program jangka panjang sesuai instruksi Bupati Sugiri Sancoko, pemilahan sampah akan berlangsung di rumah tangga, pasar, lembaga sekolah, dan perkantoran. Tersedia biopori berdiameter lebar yang berfungsi sebagai resspan air dan mengolah sampah organik.
”Kita harus kerja bersama, menyelesaikan persoalan sampah ini,” imbuh Jamus.
Editor: Arief Sukaputra