22 November 2025

Get In Touch

Ketua DPRD Kota Malang Ingatkan Rencana Pembentukan Dinas Baru: Jangan Sampai APBD Kolaps

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Santi/Lentera)
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar berhati-hati dalam merencanakan pembentukan sejumlah dinas baru.

Ia menilai, langkah tersebut harus dikaji secara cermat agar tidak membebani keuangan daerah dan berisiko membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun anggaran 2026 kolaps.

"Memang rencananya ada dinas baru. Nah itu juga saya kira butuh proses, ya, untuk kemudian ditata. Kalau bisa terlaksana tahun depan, ya kami akan lihat lagi proporsinya," ujarnya, ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, pembentukan dinas baru tidak bisa disamakan dengan pembentukan bidang di bawah satu dinas yang sudah ada. Sebab, dinas baru akan memiliki tanggung jawab dan beban kerja yang lebih spesifik dan terfokus.

Perempuan yang akrab dengan sapaan Mia, ini menambahkan, dalam kondisi postur keuangan daerah yang belum sepenuhnya stabil. Ditambah dengan pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) dari pusat, efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut perlu dikaji kembali. Apalagi, sebagian besar struktur belanja daerah masih terserap untuk kebutuhan operasional.

"Makanya harus kami lihat. Ada beberapa dinas yang mandatory, seperti Disnaker-PMPTSP itu kan memang Disnaker harus terpisah. Kemudian UPT Pemadam Kebakaran yang sekarang di bawah Satpol PP, itu juga harus dipisah karena menyambut kota metropolitan," jelasnya.

Meski demikian, Mia menekankan, pembahasan soal pemecahan dinas baru harus tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Ia tidak ingin kebijakan tersebut justru membebani APBD dan mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat.

"Bukan berarti menutup pintu. Tapi kan kami juga berhitung. Ini kan tujuannya baik, untuk lebih konsentrasi dalam bidang yang digeluti oleh dinas itu sendiri. Tapi dengan situasi dan kondisi saat ini, kami coba kerjakan tanpa meninggalkan kaidah penting yang harus diselesaikan," ungkapnya.

Mia menyampaikan, pembahasan rencana tersebut akan mulai dilakukan DPRD bersama Pemkot Malang dalam waktu dekat. Dari pembahasan itu, akan dilihat kembali apakah rencana pemecahan dinas baru memungkinkan dijalankan pada tahun depan.

"Kalau memang tidak dimungkinkan, ya jangan dipaksa dulu daripada kolaps APBD kita. Kebutuhan dasar masyarakat nggak terpenuhi, kan kasihan," tegasnya.

Adapun beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang direncanakan akan dipecah, di antaranya UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dipisah dari Satpol PP.

Kemudian pemecahan Dinas Sosial dari Dinsos-P3AP2KB, pemecahan Dinas Perkim dari Dinas PUPR-PKP, kemudian pemisahan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), pembentukan Bagian Kerja Sama, serta pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Sebagai informasi, dalam dokumen nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026, total pendapatan daerah Kota Malang direncanakan sebesar Rp2,176 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp1,062 triliun.

Sementara total belanja diproyeksikan mencapai Rp2,368 triliun. Defisit sekitar Rp192,1 miliar akan ditutup melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Struktur belanja masih didominasi oleh belanja operasi sebesar Rp2,244 triliun, termasuk belanja pegawai senilai Rp1,180 triliun dan belanja barang serta jasa mencapai Rp992,8 miliar. Sedangkan belanja modal tercatat hanya sekitar Rp101 miliar.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.