22 November 2025

Get In Touch

DPRD Finalisasi Aturan Setiap Kawasan Baru di Surabaya Wajib Punya Bozem

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda pengendalian dan penanggulangan banjir, Aning Rahmawati. (Amanah/Lentera)
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda pengendalian dan penanggulangan banjir, Aning Rahmawati. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera)– Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Surabaya tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir. Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah kewajiban bagi setiap pengembang perumahan untuk menyediakan bozem atau kolam tampung air di kawasan yang mereka bangun.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Aning Rahmawati, mengatakan, kewajiban tersebut menjadi bagian dari strategi pengendalian banjir di tingkat kawasan. Selama ini, banyak kompleks perumahan tidak memiliki area resapan air sehingga air hujan langsung mengalir ke saluran kota dan memperbesar risiko banjir.

“Setiap developer wajib menyediakan bozem lengkap dengan SOP pengelolaannya. Tujuannya agar air hujan tidak langsung masuk ke drainase umum,” kata Aning, Kamis (13/11/2025).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya ini mengungkapkan, aturan serupa sebenarnya sempat dibahas dalam Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Namun, saat itu Pemprov Jatim meminta agar pengaturan soal tampungan air dimasukkan ke dalam perda khusus pengendalian banjir.

“Dulu kami sudah minta agar pengembang wajib menyediakan tampungan air, tapi dicoret karena tidak sesuai fokus perda PSU. Maka, sekarang kami masukkan kembali dalam perda ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, banyak bozem di kawasan perumahan yang selama ini tidak berfungsi karena tidak dikelola dengan baik. Beberapa bahkan ditutup atau diuruk warga karena dianggap tidak berguna.

“Padahal sudah dibangun pengembang, tapi karena tidak ada standar pengelolaan, akhirnya ditutup warga. Perda ini akan memastikan hal itu tidak terulang,” tambahnya.

Dalam pembahasan sementara, disepakati bahwa pengembang wajib menyediakan area tampung air minimal 1 persen dari total luas lahan. Namun angka itu masih akan dikaji ulang oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) sesuai kondisi hidrologi tiap kawasan.

“Angka 1 persen itu masih sementara. DSDABM akan menghitung secara teknis lewat aplikasi rekomendasi drainase yang mereka miliki,” tutur Aning.

Selama ini, ketentuan soal luas tampungan hanya berupa rekomendasi teknis dari DSDABM tanpa kekuatan hukum. Melalui perda baru, aturan tersebut akan bersifat mengikat dan pelanggarannya bisa dikenai sanksi.

“Kalau sudah masuk perda, pengembang yang tidak menyediakan bozem bisa disebut melanggar perda,” jelasnya.

Aning menegaskan, kewajiban ini hanya berlaku untuk pembangunan baru, sementara perumahan yang sudah berdiri akan diatur lewat pasal peralihan.

“Yang sudah ada tidak berlaku surut. Tapi untuk proyek baru, wajib tunduk pada aturan ini,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.