07 February 2026

Get In Touch

Respon Pernyataan Presiden Prabowo, Pemkot Surabaya Pastikan Rumah Radio Bung Tomo Masih Cagar Budaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Rumah Radio Bung Tomo yang berada di Jalan Mawar No.10, Kecamatan Tegalsari, hingga kini masih berstatus bangunan cagar budaya.

Bangunan bersejarah tersebut tercatat sebagai cagar budaya kategori tipe B, sehingga tetap dilindungi meski diperbolehkan untuk dipugar dengan ketentuan tertentu.

Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merespon pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto yang menyinggung stasiun Radio Bung Tomo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026) lalu. Dia menanyakan keberadaan Stasiun RRI yang digunakan Bung Tomo, saat peristiwa pertempuran 10 November di Surabaya.

Eri menjelaskan, status tipe B diberikan karena kondisi bangunan tersebut sudah tidak lagi sepenuhnya asli. Rumah Radio Bung Tomo diketahui pernah mengalami renovasi pada tahun 1975 dan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) pada tahun yang sama.

“Rumah yang di Jalan Mawar itu sudah direhab pada tahun 1975, sehingga tidak lagi dalam bentuk aslinya. Karena itu di dalam SK-nya masuk gedung cagar budaya tipe B, bukan tipe A yang sama sekali tidak boleh diubah,” kata Eri dalam keterangan resminya, Jumat (6/2/2026).

Ia menuturkan, bangunan cagar budaya tipe B masih diperbolehkan untuk dipugar, selama prosesnya mengikuti rekomendasi dari Tim Cagar Budaya. Pemugaran Rumah Radio Bung Tomo sendiri, kata Eri, telah dilakukan sesuai rekomendasi tim pada tahun 2016 dan kemudian dibangun kembali pada 2017.

“Sudah dilakukan sesuai rekomendasi Tim Cagar Budaya pada 2016, lalu di 2017 dibangun kembali,” tutur Eri.

Menurutnya, mekanisme tersebut serupa dengan penataan di kawasan cagar budaya lainnya. Setiap pembangunan harus melalui rekomendasi, baik terkait bangunan maupun kawasan, agar nilai sejarah tetap terjaga.

“Kalau kawasan cagar budaya juga sama, ketika akan dibangun harus ada rekomendasi. Hanya saja, kalau kawasan, rekomendasinya lebih pada pengaturan lingkungannya,” jelasnya.

Eri menegaskan bangunan bersejarah tersebut hingga kini masih ada dan tetap diakui sebagai cagar budaya. Meski sudah tidak dalam bentuk asli sejak dibongkar dan dipugar pada 1975, nilai sejarah Rumah Radio Bung Tomo menjadi dasar penetapannya sebagai cagar budaya tipe B.

“Sejak tahun 1975 sudah tidak sesuai bentuk aslinya pada masa perang. Karena ada nilai sejarah Radio Bung Tomo, maka dimasukkan sebagai cagar budaya, tetapi dengan kategori tipe B,” pungkasnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.