GRESIK (Lentera) -Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 bertema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” menjadi momentum penegasan bahwa kebebasan pers tidak boleh tergerus oleh penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Di tengah kekhawatiran insan pers terhadap pasal penghinaan pejabat dan institusi negara, suara perlindungan terhadap wartawan kembali menguat.
Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Gresik, Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang, menegaskan bahwa KUHP baru tidak boleh dijadikan instrumen untuk mengkriminalisasi kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Pers adalah pilar demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyediakan informasi bagi publik. Karena itu, pemberitaan yang sah, berbasis fakta, dan sesuai kode etik tidak boleh langsung diproses pidana hanya karena dianggap merugikan pihak tertentu,” ujar Abdi, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, perlindungan hukum bagi wartawan telah ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai proses pidana atau perdata saat menjalankan tugas jurnalistik.
“MK sudah jelas menyatakan bahwa sengketa pers harus diselesaikan lebih dulu melalui mekanisme UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Pidana itu jalan terakhir,” tegasnya.
Menurut Abdi, prinsip ini sejalan dengan semangat restorative justice yang mengutamakan penyelesaian secara proporsional dan dialogis, bukan pendekatan represif.
Dalam konteks KUHP baru, ia mengingatkan aparat penegak hukum agar memahami relasi antara KUHP sebagai hukum pidana umum (lex generalis) dan UU Pers sebagai hukum khusus (lex specialis).
“Kalau yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, maka UU Pers harus didahulukan. Ini penting agar pasal-pasal KUHP tidak disalahgunakan dan berubah menjadi alat pembungkam pers,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik atau pejabat negara merupakan bagian dari fungsi pers dalam demokrasi, selama disampaikan secara berimbang, faktual, dan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Abdi, tema HPN 2026 harus dimaknai sebagai ajakan bersama untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan kualitas jurnalistik
“Pers yang sehat adalah pers yang profesional dan beretika. Kalau pers sehat, transparansi meningkat, ekonomi ikut kuat, dan bangsa semakin berdaulat,” katanya.
Momentum Hari Pers Nasional, lanjutnya, menjadi refleksi penting bagi insan pers dan aparat penegak hukum untuk saling menghormati peran masing-masing.
“Wartawan wajib menjaga profesionalisme, sementara negara harus memastikan kebebasan pers terlindungi. Dengan keseimbangan itu, demokrasi akan tumbuh tanpa rasa takut,” ucapnya.
Ia berharap, dengan adanya putusan MK tersebut, wartawan tidak lagi berada dalam bayang-bayang kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik secara benar.
“Pesannya tegas: KUHP baru tidak boleh menjadi alat kriminalisasi wartawan. Pers profesional harus dilindungi demi hak publik atas informasi dan demi terwujudnya pers sehat, ekonomi berdaulat, dan bangsa yang kuat,” pungkas hakim ad hoc lulusan S1 Jurnalistik itu (*)
Editor: Arifin BH/Rls





.jpg)
