10 February 2026

Get In Touch

Guru Besar Unair: Penghentian Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Turunkan Kepercayaan Publik

Guru Besar bidang Antropologi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dra. Myrtati Dyah Artaria, M.A., Ph.D.
Guru Besar bidang Antropologi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dra. Myrtati Dyah Artaria, M.A., Ph.D.

SURABAYA (Lentera) -Guru Besar UNAIR Guru Besar bidang Antropologi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dra. Myrtati Dyah Artaria, M.A., Ph.D. menyoroti risiko penghentian tanggungan biaya visum oleh Pemda mulai 2026, yang mengancam akses keadilan bagi korban kekerasan seksual, khususnya dari kalangan kurang mampu. 

Ia menilai, tanpa skema yang jelas, kebijakan efisiensi anggaran justru berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi korban kekerasan seksual.

Menurut Prof. Myrtati, kebijakan itu perlu dibaca secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan negara menarik diri dari tanggung jawab perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Menurutnya, penghentian pembiayaan visum tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai melemahnya komitmen negara. Namun demikian, kebijakan tersebut tetap menyimpan risiko serius terhadap perlindungan substantif korban, khususnya dalam pemenuhan alat bukti.

“Biaya visum et repertum itu sangat penting. Mungkin negara sedang melihat ada kebutuhan lain yang dianggap lebih prioritas. Tapi tetap saja, keputusan ini bisa menimbulkan kesan negara menarik diri,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Prof. Myrtati menuturkan, visum et repertum memiliki posisi krusial dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Dalam banyak perkara, dokumen medis tersebut menjadi alat bukti utama yang menentukan keberlanjutan proses hukum.

Tanpa visum, korban berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Situasi ini kian berat mengingat mayoritas korban kekerasan seksual berasal dari kelompok ekonomi tidak mampu.

“Kalau korban harus menanggung biaya visum sendiri, akses keadilan bisa terhambat sejak awal. Bahkan bisa membuat korban memilih tidak melanjutkan pelaporan,” tuturnya.

Prof. Myrtati mengingatkan dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan korban secara individu, tetapi juga berdampak pada sistem penegakan hukum secara luas. Minimnya bukti akibat tidak dilakukan visum berpotensi melemahkan proses hukum dan menguntungkan pelaku.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat memicu normalisasi kekerasan seksual di masyarakat. Pelaku merasa aman karena kecilnya peluang pelaporan, sementara korban memilih diam karena beban biaya dan trauma yang harus ditanggung.

“Kalau korban enggan melapor, penegakan hukum melemah. Dalam jangka panjang, kekerasan seksual bisa makin dianggap hal biasa,” jelasnya.

Prof. Myrtati mengungkapkan, perlindungan korban kekerasan seksual merupakan kewajiban konstitusional dan moral negara. Dukungan terhadap korban, termasuk pembiayaan visum et repertum, seharusnya tidak diposisikan sebagai anggaran opsional.

Menurutnya, pengalihan beban pembuktian kepada korban justru memperparah trauma yang telah dialami, terutama bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

“Beban pembuktian seharusnya ditanggung negara. Korban sudah mengalami trauma, jangan lagi ditambah beban lain,” ujarnya.

Sebagai solusi, Prof. Myrtati mendorong pemerintah menyiapkan mekanisme pembiayaan alternatif jika kebijakan penghentian tetap diberlakukan. Skema tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama lintas sektor, seperti UPTD PPA, pemanfaatan APBD lintas sektor, hingga kolaborasi dengan rumah sakit pendidikan dan rumah sakit negara.

“Efisiensi anggaran tidak seharusnya menyasar layanan perlindungan dasar. Visum et repertum perlu tetap diposisikan sebagai layanan publik,” pungkasnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.