JOMBANG (Lentera) – Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Jombang sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan, dibandingkan tahun sebelumnya baik 2023 maupun 2024.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, terindentifikasi 127 kasus kekerasan dengan 112 perempuan sebagai korban. Padahal, pada 2024 terdapat 112 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 2023 tercatat 86 kasus.
Hal itu disampaikan Women’s Crisis Center (WCC) Jombang saat merilis Catatan Tahunan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (Catahu) 2025, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Senin (9/2/2026).
WCC sendiri merupakan LSM di Jombang, yang selama puluhan puluhan tahun sangat intens bergiat dalam isu-isu perempuan dan anak.
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah mengungkapkan, data di 2025 menunjukkan satu korban dapat mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dalam satu rangkaian peristiwa.
“Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan paling dominan dengan 75 kasus,” kata Ana Abdillah.
Bentuk kekerasan seksul ini, sambung Ana Abdillah, meliputi perkosaan(34), pelecehan seksual(20), kekerasan seksual berbasis elektronik(14), pemaksaan perkawinan(4), hingga pemaksaan aborsi(3).
“Dampak yang dialami korban sangat nyata, di antaranya 13 korban mengalami bullying dan victim blaming (menyalahkan korban), 4 korban putus sekolah, serta 7 korban mengalami kehamilan tidak diinginkan,” imbuh Ana Abdillah.
Dalam catatan WCC, kekerasan terhadap perempuan masih berlangsung secara sistemik, bahkan di tengah hadirnya berbagai instrumen hukum nasional dan daerah, serta diperparah oleh penyempitan ruang sipil yang melemahkan kerja-kerja pembelaan hak korban.
Selain itu, WCC juga mencatat 45 kasus kekerasan dalam rumah tangga serta satu kasus perkosaan yang disertai pembunuhan berencana.
“Dampak KDRT juga serius, termasuk 3 korban yang mengalami infeksi menular seksual dan HIV/AIDS, serta 4 perempuan yang justru berhadapan dengan hukum sebagai terdakwa sebagai dampak dari situasi kekerasan yang mereka alami,” terang Ana Abdillah.
Dalam banyak kasus, sambung Ana Abdillah, pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti pasangan atau anggota keluarga, yang menunjukkan kekerasan sering terjadi dalam relasi kuasa yang timpang di ruang domestik dan institusional.
Lingkungan kerja mencatat 6 kasus kekerasan sepanjang 2025, dengan pelaku dominan berasal dari atasan dan rekan kerja, menunjukkan ketimpangan relasi kuasa serta lemahnyamekanisme pengaduan dan perlindungan pekerja.
Lingkungan pendidikan menjadi lokasi dengan jumlah kasus tertinggi, yaitu 7 kasus, yang terjadi di sekolah formal, pesantren, dan lembaga pendidikan nonformal.
Dominasi pelaku dari guru dan pengasuh menegaskan, lemahnya sistem perlindungan anak di satuan pendidikan serta urgensi penguatan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di institusi pendidikan.
Berdasarkan catatan 2025, pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan pekerja sektor informal berada dalam posisi yang lebih rentan akibat keterbatasan akses informasi, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta jaminan sosial dan ekonomi.
Berdasarkan temuan tersebut, WCC Jombang merekomendasikan penguatan implementasi Perda melalui alokasi anggaran khusus layanan korban, pengembangan sistem layanan terpadu yang aman dan mudah diakses, serta mekanisme pemantauan yang akuntabel.
“WCC Jombang juga mendorong integrasi kebijakan perlindungan perempuan dengan kebijakan pendidikan, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial, termasuk pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi berbasis hak serta skema perlindungan ekonomi bagi korban,” tegas Ana Abdillah.
Secara keseluruhan, WCC Jombang 2025 menegaskan, kekerasan terhadap perempuan merupakan persoalan struktural yang berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa, ketergantungan ekonomi, serta kebijakan publik yang belum sepenuhnya berorientasi pada pengalaman korban.
Reporter: Sutono/Editor: Ais





.jpg)
