TRENGGALEK (Lentera) -Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) skema Multi Years agar pembangunan infrastruktur daerah dapat dikerjakan secara berkelanjutan dan tidak terhambat oleh siklus penganggaran tahunan. Gagasan ini disampaikan dalam forum Musrenbang RKPD Kabupaten Trenggalek Tahun 2027 di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Rabu (11/3/2026).
Usulan tersebut muncul sebagai respons atas banyaknya aspirasi masyarakat yang menginginkan percepatan perbaikan dan pembangunan jalan di berbagai wilayah. Menurut Arifin, sistem penganggaran daerah saat ini sering membuat proyek strategis tidak bisa segera dikerjakan karena harus melalui tahapan perencanaan hingga lelang.
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menjelaskan, dalam satu tahun anggaran daerah terdapat dua siklus, yakni APBD induk dan perubahan anggaran. Meski anggaran induk memiliki waktu lebih panjang, pelaksanaan proyek tetap membutuhkan proses administrasi yang tidak singkat.
“Selama ini siklus anggaran kita ada di anggaran induk dan ada di perubahan anggaran. Padahal keputusan strategis daerah seharusnya lahir dari aspirasi rakyat yang diwakili oleh DPRD,” ujar Mas Ipin.
Sementara pada perubahan anggaran, waktu pelaksanaan kegiatan jauh lebih terbatas. Biasanya hanya tersisa sekitar dua hingga tiga bulan menjelang akhir tahun anggaran, sehingga kegiatan yang bisa dijalankan cenderung berskala kecil dan bersifat darurat.
“Untuk anggaran perubahan kita hanya punya waktu dua sampai tiga bulan untuk mengeksekusi kegiatan. Akibatnya program yang berjalan seringkali kecil-kecil dan kurang berdampak bagi masyarakat,” katanya.
Dengan skema Multi Years, proyek pembangunan yang dianggap strategis dapat direncanakan untuk beberapa tahun sekaligus sehingga pengerjaannya bisa dilakukan secara berkelanjutan.
Mas Ipin mencontohkan proyek jalan Ngetal hingga Kampak yang menggunakan sistem Multi Years. Kontrak proyek tersebut ditandatangani pada Desember sehingga pengerjaan dapat dimulai sejak Januari dan saat ini progresnya telah mencapai sekitar 41 persen.
Menurutnya, skema ini memberikan keuntungan karena pekerjaan dapat dimulai lebih cepat tanpa harus menunggu siklus anggaran berikutnya.
Ia juga berharap inisiatif pembentukan Perda Multi Years dapat diprakarsai oleh DPRD sebagai wakil masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Saya berharap justru prakarsa Perda ini datang dari DPRD karena mereka yang memiliki konstituen. Kami di eksekutif hanya mendorong ide, kemudian ruas-ruas jalan yang menjadi prioritas bisa dibahas bersama,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Trenggalek juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait teknis penyusunan regulasi tersebut, termasuk apakah perda nantinya mencantumkan nilai anggaran atau hanya jenis proyek yang akan dikerjakan.
“Secara prinsip apa yang dibutuhkan masyarakat harus bisa dianggarkan secara kontinyu agar pembangunan bisa benar-benar dirasakan manfaatnya,” pungkasnya.
Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH





.jpg)
