JAKARTA (Lentera) - Pemerintah pusat memangkas alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 menjadi Rp3,28 triliun. Meski mengalami penurunan tajam, Jawa Timur tetap menjadi provinsi penerima terbesar dalam pembagian dana tersebut.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026.
"Menteri Keuangan menetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2026 sebesar Rp3,28 triliun menurut daerah provinsi/kabupaten/kota," dikutip dalam regulasi tersebut, Senin (23/3/2026).
Secara nasional, terjadi penurunan signifikan alokasi dana cukai tembakau. Jika pada 2025 nilainya mencapai Rp6,39 triliun, maka pada 2026 turun hampir separuhnya. Penurunan ini menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi program-program daerah yang selama ini bergantung pada dana tersebut.
Lebih lanjut, dilansir dari Bloomberg Technoz, Jawa Timur masih menjadi provinsi dengan penerimaan DBH cukai tembakau terbesar pada 2026, yakni sebesar Rp1,85 triliun. Namun, angka tersebut juga mengalami penurunan 48,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,57 triliun.
Sebagai informasi, Jawa Timur merupakan basis industri rokok terbesar di Indonesia, dengan keberadaan perusahaan besar seperti PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk dan PT Gudang Garam Tbk.
Di posisi kedua, Jawa Tengah menerima alokasi sebesar Rp764 miliar pada 2026. Nilai ini turun 47,67 persen dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp1,46 triliun.
Sementara itu, Jawa Barat menempati posisi ketiga dengan penerimaan sebesar Rp290 miliar pada 2026. Angka tersebut juga mengalami penurunan paling dalam, yakni 52,69 persen dari Rp619 miliar pada tahun sebelumnya.
DBHCHT sendiri merupakan dana transfer ke daerah yang bersumber dari penerimaan negara atas cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.
Pemanfaatan dana tersebut diatur dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024, yang mencakup berbagai program strategis. Di antaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Selain itu, DBHCHT juga digunakan untuk mendukung kegiatan lain yang berkaitan dengan pengendalian dampak negatif industri tembakau, termasuk aspek kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Editor:Santi,ist




.jpg)
