08 April 2026

Get In Touch

Bedakan Pengguna dan Bandar, Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkotika

Rapat pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (foto:ist/Ant)
Rapat pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Polri mengusulkan pengaturan ambang batas yang jauh lebih rendah atas kepemilikan narkotika, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Hal ini dilakukan untuk membedakan antara pengguna atau korban penyalahgunaan dan bandar. 

"Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, dalam rapat pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, melansir Antara, Selasa (7/4/2026).

Ditegaskannya, selama ini belum ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur batas jumlah kepemilikan dalam undang-undang.

Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengamanatkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan.

Eko menjelaskan, selama ini aparat penegak hukum merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dalam menentukan ambang batas pengguna yang layak direhabilitasi. Namun, aturan tersebut hanya bersifat internal dan terbatas pada lingkungan peradilan.

Karena itu, Polri mendorong agar pengaturan ambang batas dimasukkan secara rinci dalam undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.

Dalam usulannya, Polri mengajukan penurunan signifikan ambang batas sejumlah jenis narkotika. Untuk ganja, misalnya, diusulkan hanya 3 gram dari sebelumnya 25 gram. Sementara sabu diusulkan 1 gram dari sebelumnya 8,4 gram.

Selain itu, ambang batas ekstasi diusulkan menjadi 5 butir dari sebelumnya 10 butir, heroin menjadi 1,5 gram dari sebelumnya 5 gram, serta etomidate yang sebelumnya belum diatur diusulkan sebesar 0,5 gram.

Eko menyebut, angka-angka tersebut disusun berdasarkan pengalaman penanganan kasus serta hasil uji laboratorium, yang menunjukkan rata-rata konsumsi harian pengguna.

Menurutnya, penetapan ambang batas ini juga bertujuan menutup celah yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyamarkan diri sebagai pengguna guna menghindari jerat hukum yang lebih berat.

"Dengan adanya ketentuan ambang batas ini diharapkan tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika," tegasnya.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan risiko ketergantungan dan overdosis, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara narkotika di Indonesia.

Editor:Santi,ist

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.