08 April 2026

Get In Touch

Bareskrim Bekuk 672 Tersangka Penyelewengan BBM & LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp1,26 Triliun

Penampakan susunan tabung LPG 3 Kg yang mengalami kecurangan volume di salah satu SPBE Jakarta Utara. (foto:Biro Humas Kemendag)
Penampakan susunan tabung LPG 3 Kg yang mengalami kecurangan volume di salah satu SPBE Jakarta Utara. (foto:Biro Humas Kemendag)

JAKARTA (Lentera) - Bareskrim Polri berhasil membekuk 672 tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi selama Januari 2025 hingga April 2026. Praktik ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,26 triliun.

"Rinciannya, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516,81 miliar, sedangkan penyalahgunaan LPG bersubsidi sekitar Rp749,29 miliar. Ini angka yang cukup signifikan," Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin, mengutip Bloomberg, Selasa (7/4/2026).

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi membongkar 665 lokasi yang terlibat berbagai modus penyelewengan.

Penyalahgunaan BBM dan LPG Masif di Seluruh Indonesia

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, menambahkan, sepanjang 2025, pihak kepolisian mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG di 568 lokasi dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi.

"Bisa dibayangkan betapa masifnya penyalahgunaan BBM ini, baik di Jawa maupun di luar Jawa," ujar Irhamni.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain, solar sebanyak 1,18 juta liter, pertalite 127.019 liter, gas LPG 3 kg sebanyak 17.516 tabung, gas LPG 5,5 kg sebanyak 516 kg, gas LPG 12 kg sebanyak 4.945 tabung, gas LPG 50 kg sebanyak 422 tabung, serta kendaraan roda empat dan roda enam sebanyak 353 unit.

Sementara pada 2026, polisi mengungkap 97 lokasi dengan 89 tersangka di Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Gorontalo, dan Papua Barat.

Barang bukti yang disita antara lain, solar 112.663 liter, LPG 3 kg sebanyak 7.096 tabung, LPG 5,5 kg 425 tabung, LPG 12 kg 3.113 tabung, LPG 50 kg 315 tabung, dan kendaraan sebanyak 79 unit. 

Modus Operandi Tersangka

Irhamni memaparkan, para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi melakukan pembelian solar berulang kali dari beberapa SPBU, kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan. Solar tersebut kemudian dijual kembali ke konsumen industri dengan harga jauh lebih tinggi.

"Harga industri saat ini Rp24.000 per liter, sedangkan harga subsidi hanya Rp6.800. Keuntungannya sangat menggiurkan. Ini menjadi 'lapangan kerja' bagi orang-orang yang berniat jahat dan merugikan masyarakat," jelas Irhamni.

Modus lainnya, pelaku memodifikasi truk dengan tangki lebih besar untuk menimbun solar, menggunakan pelat nomor palsu, hingga bekerja sama dengan oknum SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi.

Sementara untuk LPG bersubsidi, pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg, lalu dijual sebagai LPG nonsubsidi yang harganya jauh lebih tinggi.

Ancaman Hukum dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna mengejar seluruh hasil kejahatan, baik yang telah dibelanjakan maupun disimpan di perbankan.

"Langkah ini penting agar seluruh hasil kejahatan tidak lepas dari jeratan hukum," tegas Irhamni.

Editor:Santi

Share:
Lenterajakarta.com.
Lenterajakarta.com.